Sabtu, 22 Februari 2014

Ungkapan Larangan Pada Masyarakat Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman Proposal Nadia Ramadhani

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Sumatera Barat adalah wilayah yang dikenal sebagai wilayah dengan kebudayaan Minangkabau. Minangkabau adalah daerah yang memiliki berbagai bentuk kebudayaan. Setiap daerah di Minangkabau memiliki adat-istiadat, suku, dan tradisi yang berbeda-beda. Perbedaan itu dapat ditemui pada struktur bahasa, baik lisan maupun bukan lisan. Perbedaan-perbedaan itu menjadi ciri khas sebagai bentuk pengenal suatu kebudayaan pada suatu daerah. Salah satu perbedaan yang sekaligus menjadi pengenal suatu kebudayaan, dalam hal ini bahasa lisan adalah ungkapan larangan yang terdapat di Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Ungkapan larangan merupakan folklor sebagian lisan bagian dari kepercayaan rakyat.
Kepercayaan rakyat pada umumnya berisi nasihat yang disampaikan secara polos dan mengatur segala tingkah laku serta perilaku masyarakat yang masih menganut kepercayaan ini. Kehidupan masyarakat sering diatur dengan menggunakan kepercayaan rakyat, misalnya mendidik anak-anak, menyampaikan perintah, dan memberi larangan. Ungkapan larangan merupakan tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun. Ungkapan larangan telah dikenal oleh masyarakat dari generasi ke generasi sehingga tidak dapat diketahui siapa pencetus pertama ungkapan itu.
Perkembangan zaman mempengaruhi keberadaan suatu kebudayaan, pesatnya ilmu pengetahuan serta banyaknya budaya asing yang datang, dikhawatirkan dapat menimbulkan pengaruh negatif pada masyarakat serta memberi dampak buruk terhadap generasi muda. Hal tersebut terlihat  misalnya melalui masyarakat yang telah mulai melupakan ungkapan larangan serta generasi muda yang tidak sempat lagi mewarisi ungkapan larangan serta fungsinya bagi keselarasan hidup bermasyarakat. Akibatnya, generasi muda gampang dipengaruhi oleh kebudayaan asing,  bahkan mereka menjadikan kebudayaan yang datang dari luar tersebut sebagai panutan. Padahal, tidak semua bentuk kebudayaan asing tersebut sesuai dengan kehidupan sosial bangsa Timur, seperti  suku bangsa Minangkabau ini. Akibat tidak terjadinya pewarisan ungkapan larangan, generasi muda hanya menganggap ungkapan tersebut sebagai  bagian dari masa lalu, pemikiran kuno, dan tidak masuk akal.
Hal tersebut merupakan masalah yang perlu menjadi perhatian karena ungkapan larangan merupakan kebudayaan yang tetap memiliki relevansi dengan kehidupan masyarakat pemiliknya. Suatu saat, ungkapan larangan akan hilang karena proses pewarisannya telah berhenti. Namun, fungsi sosial di dalamnya adalah kekayaan khasanah budaya yang perlu dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda. Pelestarian dan pewarisan itu dapat dilakukan antara lain dengan melaksanakan penelitian terhadap ungkapan larangan  dan diajarkan kepada siswa di sekolah.
Hasil penelitian diharapkan dapat bermanfaat di sekolah. Hal ini terdapat pada salah satu materi yang tercantum dalam KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Sekolah Menengah Atas (SMP) kelas X semester II SK (Standar Kompetensi) 13, yaitu “memahami cerita rakyat yang dituturkan”. Isi KD (Kompetensi Dasar) 13.1. adalah “menemukan hal-hal menarik tentang tokoh cerita rakyat yang disampaikan secara langsung atau melalui rekaman”. Tujuan pembelajaran pada KD ini adalah “agar peserta didik mampu memahami isi informasi yang disampaikan melalui tuturan langsung atau melalui rekaman”.

1.2 Fokus Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian ini difokuskan kepada fungsi sosial ungkapan larangan pada masyarakat Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.

1.3 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan fokus masalah di atas, maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimanakah fungsi sosial ungkapan larangan di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman?

1.4 Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini adalah Mendeskripsikan fungsi sosial ungkapan larangan di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.

1.5 Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara teoretis maupun praktis. Secara teoretis, penelitian ini bermanfaat untuk mengungkapkan fungsi sosial yang terdapat dalam  ungkapan larangan di Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Secara praktis, penelitian ini bermanfaat sebagai upaya pelestarian dan pewarisan ungkapan larangan bagi generasi muda, dalam hal ini siswa kelas X semester II.
Selain itu penelitian ini juga bisa bermanfaat untuk pihak-pihak terkait sebagai berikut.
1.      Bagi pendidikan, sebagai alat untuk mendidik dan menjelaskan nilai-nilai moral bagi peserta didik.
2.      Bagi masyarakat secara luas, untuk menambah pengetahuan serta wawasan tentang kebudayaan Minangkabau, khususnya tentang ungkapan larangan yang terdapat di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.

1.6 Definisi Operasional

Sebagai acuan penelitian, perlu dibuat definisi operasional tentang penggunaan istilah-istilah dalam penelitian ini, yakni sebagai berikut.
1.      Ungkapan larangan merupakan tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun. Ungkapan larangan adalah bagian dari kepercayaan rakyat (folk belief) yang merupakan bentuk folklor sebagian lisan sebagai bagian dari kebudayaan.
2.      Nagari adalah pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan administrasi di Provinsi Sumatera Barat.
3.      Kecamatan adalah istilah yang menunjukkan daerah pemerintahan yang dikepalai oleh seorang camat di bawah kabupaten atau kota.
Kabupaten adalah istilah yang merujuk kepada daerah tingkat II yang dikepalai oleh bupati, kantor, dan kediaman bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Privacy Policy

 <h1>Privacy Policy for Ujung Pena Secuil Tinta</h1> <p>At Ujung Pena Secuil Tinta, accessible from https://wigisutrisno.b...