BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sumatera Barat adalah wilayah yang dikenal
sebagai wilayah dengan kebudayaan Minangkabau. Minangkabau adalah daerah yang memiliki
berbagai
bentuk kebudayaan. Setiap daerah di Minangkabau memiliki
adat-istiadat, suku, dan tradisi yang berbeda-beda. Perbedaan itu dapat ditemui
pada struktur bahasa, baik lisan maupun bukan lisan. Perbedaan-perbedaan itu
menjadi ciri khas sebagai bentuk pengenal suatu kebudayaan pada suatu daerah. Salah satu
perbedaan yang sekaligus menjadi pengenal suatu kebudayaan, dalam hal ini
bahasa lisan adalah ungkapan larangan yang terdapat di Nagari Lansek Kadok,
Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Ungkapan
larangan merupakan folklor sebagian lisan bagian dari kepercayaan rakyat.
Kepercayaan rakyat pada umumnya berisi nasihat yang
disampaikan secara polos dan mengatur segala tingkah laku serta perilaku
masyarakat yang masih menganut kepercayaan ini. Kehidupan masyarakat sering
diatur dengan menggunakan kepercayaan rakyat,
misalnya mendidik anak-anak, menyampaikan perintah, dan
memberi larangan. Ungkapan larangan merupakan tradisi lisan yang diwariskan
secara turun-temurun. Ungkapan larangan telah dikenal oleh masyarakat dari
generasi ke generasi sehingga tidak dapat diketahui siapa pencetus pertama
ungkapan itu.
Perkembangan zaman mempengaruhi keberadaan suatu kebudayaan,
pesatnya ilmu pengetahuan serta banyaknya budaya asing yang datang,
dikhawatirkan dapat menimbulkan pengaruh negatif pada masyarakat serta memberi
dampak buruk terhadap generasi muda. Hal tersebut terlihat misalnya melalui masyarakat yang telah
mulai melupakan ungkapan larangan serta generasi muda yang tidak
sempat lagi mewarisi ungkapan larangan serta fungsinya bagi keselarasan hidup
bermasyarakat. Akibatnya, generasi muda gampang dipengaruhi
oleh kebudayaan asing, bahkan mereka
menjadikan kebudayaan
yang datang dari luar tersebut sebagai panutan. Padahal, tidak semua bentuk
kebudayaan asing tersebut sesuai dengan kehidupan sosial bangsa Timur,
seperti suku bangsa Minangkabau ini.
Akibat tidak terjadinya pewarisan ungkapan larangan, generasi muda hanya
menganggap ungkapan tersebut sebagai bagian dari masa lalu, pemikiran kuno, dan
tidak masuk akal.
Hal tersebut merupakan masalah yang perlu
menjadi perhatian karena ungkapan larangan merupakan kebudayaan yang tetap memiliki
relevansi dengan kehidupan masyarakat pemiliknya. Suatu
saat,
ungkapan larangan akan hilang karena proses pewarisannya telah berhenti. Namun, fungsi
sosial di dalamnya adalah kekayaan khasanah budaya yang perlu dilestarikan dan
diwariskan kepada generasi muda. Pelestarian dan pewarisan itu dapat dilakukan antara
lain dengan melaksanakan penelitian terhadap ungkapan larangan dan diajarkan kepada siswa
di sekolah.
Hasil penelitian diharapkan dapat bermanfaat di
sekolah. Hal ini terdapat pada salah satu materi yang tercantum dalam KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Sekolah Menengah Atas (SMP) kelas
X semester II SK (Standar Kompetensi) 13, yaitu “memahami cerita
rakyat yang dituturkan”. Isi KD (Kompetensi Dasar)
13.1. adalah “menemukan hal-hal menarik tentang tokoh cerita
rakyat yang disampaikan secara langsung atau melalui rekaman”. Tujuan
pembelajaran pada KD ini adalah “agar peserta didik mampu memahami isi
informasi yang disampaikan melalui tuturan langsung atau
melalui rekaman”.
1.2 Fokus Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian ini difokuskan kepada fungsi
sosial ungkapan larangan pada masyarakat Nagari Lansek
Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan fokus masalah di
atas, maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimanakah fungsi
sosial ungkapan larangan di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten
Pasaman?
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah Mendeskripsikan fungsi
sosial ungkapan
larangan di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.
1.5 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat, baik secara teoretis maupun praktis. Secara teoretis, penelitian ini
bermanfaat untuk mengungkapkan fungsi sosial yang terdapat dalam ungkapan larangan di Nagari Lansek Kadok,
Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Secara praktis, penelitian ini
bermanfaat sebagai upaya pelestarian dan pewarisan ungkapan larangan bagi generasi
muda, dalam hal ini siswa kelas X semester II.
Selain itu penelitian ini juga bisa bermanfaat
untuk pihak-pihak terkait sebagai berikut.
1.
Bagi pendidikan,
sebagai alat untuk mendidik dan menjelaskan nilai-nilai moral bagi peserta
didik.
2.
Bagi masyarakat secara luas, untuk menambah
pengetahuan serta wawasan tentang kebudayaan
Minangkabau, khususnya tentang ungkapan larangan yang terdapat di Nagari Lansek Kadok
Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.
1.6 Definisi Operasional
Sebagai acuan penelitian, perlu dibuat definisi
operasional tentang penggunaan istilah-istilah dalam penelitian ini, yakni
sebagai berikut.
1.
Ungkapan larangan merupakan tradisi lisan yang diwariskan
secara turun-temurun. Ungkapan larangan adalah bagian dari kepercayaan rakyat (folk belief) yang merupakan bentuk
folklor sebagian lisan sebagai bagian dari kebudayaan.
2.
Nagari adalah pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan
administrasi di Provinsi Sumatera Barat.
3.
Kecamatan adalah istilah yang menunjukkan daerah pemerintahan
yang dikepalai oleh seorang camat di bawah kabupaten atau kota.
Kabupaten adalah istilah yang merujuk kepada
daerah tingkat II yang dikepalai oleh bupati, kantor, dan kediaman bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar