Contoh proposal: Makna Tradisi Baarak Baduo Bagi Masyarakat Dalam Upacara Perkawinan Di Jorong Lubuk Gadang Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan manusia dilengkapi oleh banyak tradisi. Sejalan dengan prinsip tradisi, tradisi adat mempunyai kecendrungan untuk merajuk kepada tradisi para leluhur dalam menghubungkan antara  apa  yang terjadi dimasa lampau atau masa sekarang yang mempunyai nilai-nilai tradisional(Lukito 2012:16). 

Tradisi adalah  kebiasaan turun- temurun  sekelompok masyarakat berdasarkan nilai-nilai budaya yang bersangkutan ( Mulyana, 2005:123).   Adapun upaya masyarakat untuk mempertahankan kebiasaan tersebut adalah jika kebiasaan tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakatnya, namun kebiasaan tersebut dapat ditinggalkan karena tidak dapat dijalankan  sebagai pola prilaku masyarakatnya. 

Salah satu tradisi yang terdapat  dalam masyarakat adalah tradisi dalam perkawinan, perkawinan yang mempunyai makna penting, maka dalam pelaksanaannya senantiasa dimulai dan disertai dengan berbagai upacara– upacara tradisional ( Setiady, 2009:225). Tradisi yang berkaitan dengan upacara perkawinan seringkali dilaksanakan  dalam  beberapa tahap yaitu tahap akad nikah seperti lamaran,  penentuan hari dan tanggal perkawinan serta prosesi- prosesi    yang akan dilakukan dalam pelaksanan upacara perkawinan tersebut ( Superyadi, 2009:3). Artinya setiap pelaksanaan tradisi dalam upacara perkawinan memiliki tahapan-tahapan tertentu dimana tahapan tersebut memiliki serangkaian acara, ritual dan tradisi adat. Tahapan tersebut yaitu ada tradisi  yang dilaksanakan sebelum upacara perkawinan.  


Begitu juga pada masyarakat Minangkabau yang memiliki tradisi- tradisi, tata cara hidup, dan nilai budaya tersendiri  yang membedakan dengan masyarakat lain. Khususnya tradisi tradisi perkawinan yang ada pada masyarakat  Jorong Lubuk Gadang Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat juga memiliki berbagai macam tradisi yang dilaksanakan dalam upacara perkawinan. Tradisi yang dilaksanakan sebelum upacara perkawinan yaitu, manjuoh merupakan persetujuan antara kedua belah pihak, dimana mereka satu sama lain berjanji untuk mengadakan perkawinan. Dalam acara pertunangan ini juga tempat penentuan kapan dilaksanakan mompoket boadik-adik. Mompoket boadik-adik  dilakukan dalam rangka musyawarah untuk mencari kapan dilaksanakan mondudukken induk-induk.

Tradisi mondudukken induk-induk dilaksanakan dalam rangka mecari dana untuk biaya pesta perkawinan dan musyawarah kapan dilaksanakan hari pernikahan. Dalam tradisi ini melibatkan ninik mamak, puti, dan masyarakat banyak. Pelaksanaank tradisi mondudukken induk- induk  di laksanakan pada malam hari setelah Sholat Iasya ( 8.00 WIB)  2 minggu sebelum hari perkawinan dilaksanakan. 

Tradis monikahgen dilaksanakan dalam rangka untuk menikahkan kedua calon pengantin dan menentukan kapan dilaksnakan upacara perkawinan. Pelaksanaannya monikahgen ini dilaksanakan setelah Sholat Isya (10.00 WIB)  menjelang  upacara perkawinan dilaksanakan. Tradisi ini melibatkan ninik mamak, puti, KUA dan masyarakat.  

Tradisi baarak baduo merupakan tradisi mengarak pengantin dengan tujuan mengumumkan kepada masyarakat bahwa mereka sudah sah menjadi suami istri,  dalam pelaksanakan tradisi ini yang terlibat adalah   anak daro dan marapulai. Anak daro di dampingi oleh seorang perempuan ( kawen anak daro) dan marapulai di dampingi oleh seorang laki- laki ( kawen mompolei), orang yang mendampingi anak daro dan marapulai orang yang sudah pernah menikah bukan dari pihak sumando ataupun pihak dari bako dan diiringi oleh  kaum bapak- bapak sebagai pemain musik tradisional disebut dengan badikia.
 
Sebelum melaksanakan tradisi itu maka harus mengorbankan satu ekor kambing untuk disembelih. Tradisi baarak baduo dilaksanakan saat  prosesi upacara perkawinan dan waktu pelaksanaanya sesudah sholat asyar,  kedua pengantin diarak mulai dari rumah pengantin perempuan sampai  dengan jarak  tidak ditentukan tapi hanya seberapa mampu kedua pengantinn, kedua pengantin harus diarak karena tradisi baarak baduo tersebut merupakan salah satu bagian dari adat masyarakat Lubuk Gadang. Jika  tradisi tersebut tidak dilaksanakan maka orang mengatakan perkawinannya tidak pakai adat atau upacara perkawinannya diadakan secara kecil- kecilan. Perkawinan tidak pakai adat merupakan perkawinan yang tidak melaksanakan tradisi adat yang sering dilaksanakan orang pada saat prosesi upacara perkawinan (Niniak mamak 23 juli  2015).

Berdasarkan latar belakang diatas, maka akan dilakukannya penelitian  di Jorong Lubuk Gadang  Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat dengan judul “ Makna Tradisi Baarak Baduo Bagi Masyarakat Dalam Upacara Perkawinan di  Jorong Lubuk Gadang Nagari parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
1.2    Batasan dan Rumusan Masalah
Dalam sebuah kebudayaan yang berkembang ditengah masyarakat pastinya terdapat tradisi yang sudah turun temurun dan dijunjung tinggi oleh masyarakat dari generasi ke generasi. Tradisi tersebut merupakan sebuah upacara adat yang  dijaga oleh masyarakat dan selalu dilaksanakan, tradisi baarak baduo sebagai kebiasaan  yang dilakukan masyarakat Lubuk Gadang.
Berdasarkan latar belakang dan uraian diatas , maka permasalahan penelitian ini adalah:
  1. Bagaimana proses pelaksanaan tradisi baarak baduo dalam upacara perkawinan  di jorong Lubuk Gadang?
  2. Apa makna tradisi baarak baduo  bagi masyarakat  dalam upacara perkawinan di jorong Lubuk Gadang?
1.3    Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan diatas maka penelitian bertujuan untuk:
  1. Mendeskripsikan proses pelaksanaan  tradisi baarak baduo dalam upacara perkawinan di jorong Lubuk Gadang
  2. Mendeskripsikan makna tradisi baarak baduo bagi masyarakat dalam upacara perkawinan di jorong Lubuk Gadang
 1.4    Manfaat Penelitian
  1. Secara akademis, manfaat yang diharapkan dari penelitian ini untuk memperkaya kajian keilmuan terutama ilmu sosiologi yang membahas tentang kebudayaan masyarakat.
  2. Secara Praktis, berguna sebagai bahan masukan bagi peneliti selanjutnya,khususnya pihak- pihak yang terkait yang meneliti masalah ini lanjut dan lebih  dalam lagi. Di samping itu dapat juga menjadi bahan informasi tentang kebudayaan yang dimiliki masyarakat sehingga pemerintah dapat melakukan pemberdayaan masyarakat untuk melestarikan kebudayaan lokal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Dalam Kritik Sastra

Analisis Cerpen Man Rabuka karya AA. Navis

Contoh Resensi Novel Edensor karya Andrea Hirata