Sabtu, 16 Januari 2021

CONTOH METODE PENELITIAN KUALITATIF ANALISIS SWOT

BAB III
METODE PENELITIAN

 
3.1  Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Moleong (2010:6) mengatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll, secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfaatkan metode ilmiah.  Sejalan dengan itu, Nazir (2005:54) mengatakan bahwa metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan penggunaan metode ini adalah untuk membuat gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.

3.2  Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Nagari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Pemilihan lokasi penelitian didasarkan pada asumsi bahwa Nagari Tapan memiliki penduduk dengan mata pencarian sebagai petani sawit. Lokasi penelitian ini telah diobservasi sebelumnya. Pengamatan terhadap lokasi penelitian dilakukan jauh sebelum dilakukan penelitian agar didapat gambaran mengenai wilayah penelitian.

3.3  Informan Penelitian

Informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan latar penelitian (Moleong, 2010:132). Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Menurut Afrizal (2006:66)  teknik purposive samping dilakukan berdasarkan pemilihan seleksi peneliti berdasarkan atas anggapan bahwa informan adalah orang yang benar-benar mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan permasalahan atau objek penelitian. Para informan dicari berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh peneliti. Peneliti mengetahui identitas orang-orang yang pantas dijadikan informan dan keberadaannya informan diketahui oleh peneliti.

Adapun kriteria informan dalam penelitian ini yaitu orang yang mengetahui tentang seluk beluk industri perkebunan sawit di Nagari Tapan yaitu:

  1. Petani atau pemiliki kebun sawit
  2. Pekerja yang mengolah (buruh) perkebunan sawit
  3. Wali Nagari.

3.4 Jenis Data dan Sumber Data

1)      Jenis Data

Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung peneliti dari lapangan, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui pihak lain atau data tersebut tidak diambil langsung oleh peneliti di lapangan.
 

2)      Sumber Data

Data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber utama yaitu petani di Nagari Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Sumber data pendukung didapatkan dari wawancara yang dilakukan pada tokoh masyarakat setempat.

3.4  Alat Pengumpul Data

Alat pengumpul data dalam penelitian ini yaitu daftar pertanyaan dalam bentuk wawancara. Perhatikan tabel berikut.

Tabel 3.4.1 Jenis Data, Sumber Data dan Alat Pengumpulan Data

No

Jenis Data

Sumber

Alat Pengumpul Data

1

 

 

 

 

 

2

1.      Data Primer

 

 

 

 

 

2.      Data sekunder

 

 

1.      Petani (pemilik perkebunan)

2.      Pekerja (buruh)

 

Kantor Wali Nagari

 

 

 

 

a.       Daftar pertanyaa wawancara

b.      Alat perekam

c.       Alat tulis/catat

 

a.       Observasi

b.      Camera (foto)

c.       Falsdisk



3.5  Metode Pengumpulan Data

Data dikumpulkan melalui tiga cara yaitu observasi, wawancara dan studi dokumen

1)      Observasi

Observasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan (Bungin, 2007:118). Dalam penelitian ini peneliti melakukan pengamatan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap objek penelitian.

2)      Wawancara

Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan tersebut dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang memberi jawaban atas pertanyaan (Moleong, 2010:186). Pada penelitian ini penulis menggunakan teknik wawancara mendalam dimana informan dan peneliti ikut terlibat dalam kehidupan sosialyang relative lama dan keterlibatan peneliti dalam kehidupan informan (Bungin 2007:111)

Wawancara dilakukan terhadap petani sawit (pemilik kebun sawit) dan beberapa pekerja (buruh) yang bekerja sebagai pengelola perkebunan sawit untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pengembangan industri sawit di Nagari Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Namun sebelum itu peneliti telah menyiapkan terlebih dahulu pedoman daftar wawancara. Wawancara dilakukan tidak terstruktur dan Peneliti boleh mengacak pertanyaan yang telah dibuat.

3)      Studi dokumen

Studi dokumen adalah salah satu metode pengumpulan data kualitatif dengan menganalisis dokumen-dokumen yang dibuat oleh subjek sendiri atau orang lain. Peneliti berusaha mendapatkan arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain (Herdiansyah, 2012:143).

3.6  Teknik Analisis Data

Analisis data dilakukan melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.

1)      Reduksi data

Reduksi data adalah bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasikan data. Pada tahap ini semua data yang diberhasil didapatkan akan dikelompokan sesuai tujuan penelitian.

2)      Penyajian data

Penyajian data dapat diartikan sebagai kumpulan data tersusun yang memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Dengan penyajian data peneliti dapat memahami apa yang sedang terjadi dan apa yang harus dilakukan berdasarkan pemahaman tentang penyajian data. Data-data yang telah dikumpulkan dan dikelompokan disusun secara sistematis agar mudah untuk dianalisis dan lebih mudah dalam penarikan kesimpulan.

3)      Penarikan kesimpulan

Penarikan kesimpulan dilakukan apabila data yang diteliti telah valid berdasarkan penelitian dan telah teruji kebenarannya. Sehingga penarikan kesimpulan dapat dilakukan.


CONTOH PROPOSAL ANALISIS SWOT PENGEMBANGAN INDUSTRI SAWIT DI KENAGARIAN TAPAN KECAMATAN BASA AMPEK BALAI KABUPATEN PESISIR SELATAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Industri perkebunan sawit merupakan salah satu usaha yang perlu diperhitungkan dalam bidang pertanian dan perindustrian. Peran perkebunan sawit sangat menentukan kesejahteraan masyarakat. Menurut UU No 39 Tahun 2014 bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Sebab perkebunan mampu menopang dan meningkatkan perekonomian masyarakat (UU No 39 Tahun 2014)

Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan Kelapa Sawit. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit (Kepres No 61 Tahun 2015)

Sawit tergolong tanaman Tahunan yang dikelola oleh masyarakat. menanam Pohon sawit membutuhkan areal perkebunan yang cukup luas. Ukuran luas perkebunan sangat relatif tergantung volume komoditi. Akan tetapi suatu perkebunan memerlukan suatu luas minimum untuk menjaga keuntungan melalui sistem produksi yang diterapkan (wikipedia.org)

Di Nagari Tapan Tanaman sawit termasuk tanaman perkebunan yang bernilai sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat pada umumnya menggantungkan Hidup dari hasil panen sawit. Hampir sebagin besar masyarakat di Tapan bermata pencarian sebagai pekebun sawit. Banyak masyarakat yang membuka lahan perkebunan untuk dijadikan sebagai sumber kehidupan keluarga.

Sejak dibuka lahan perkebunan sawit di Nagari Tapan, masyarakat memiliki mata pencarian untuk kelangsungan hidupnya namun ada beberapa kendala yang menjadi penghalang masyarakat untuk mengelola perkebunan sawit. Petani sawit mengeluhkan harga petistida untuk merawat tanaman sawit disamping itu petani juga kesulitan dalam menjual hasil panen sawit sebab jarak Nagari Tapan ke pusat kota sangat Jauh. Menurut Badan pusat Statistik Pesisir Selatan tahun 2006 Jarak Nagari Tapan dengan Ibukota bisa ditempuh lebih kurang 8 jam menggunakan kendaraan. Disamping itu yang menjadi kendala dalam pengembangan perkebunan sawit yaitu harga sawit cenderung tidak menentu bahkan sempat anjlok diharga terendah mencapai 200 rupiah perkilo. Hal tersebut membuat petani rugi.

Selain itu, alat pertanian juga menjadi penyebab banyaknya lahan sawit yang terbengkalai. Alat pemotong tandan sawit juga susah didapat dipasaran. Sebagian petani hanya mengandalkan alat tradisional yang dibuat sendiri. Salah satunya Sabit yang diikatkan ke Kayu yang panjang supaya bisa digunakan untuk menjangkau tandan sawit yang tinggi. Harga sawit terus merangkak turun membuat ladang-ladang sawit menjadi ditinggalkan dan tidak produktif lagi. Lahan sawit yang luas kini banyak yang telah menjadi semak karena tidak diurus lagi. Biaya perawatan lahan sawit tidak sebanding dengan harga pasar. Ini perlu menjadi perhatian semuanya. Lahan sawit yang luas seharusnya mampu menghasilkan berton-ton sawit dan dapat mensejahterakan masyarakat.

Dengan demikian perlu dilakukan penelitian untuk melihat sejauh mana pengembangan industri sawit di Nagari Tapan. Penelitian ini akan mendeskripsikan pengembangan industri sawit dengan menggunakan teknik analisis swot. Teknik ini akan membantu untuk mengetahui kelemahan, keunggulan, ancaman serta peluang yang ada di kenagarian Tapan sehingga industri sawit di Nagari Tapan benar benar bisa dikembangkan. Maka dari itu peneliti tertarik melakukan penelitian tentang “analisis swot pengembangan Industri sawit di Nagari Tapan Kabupaten Pesisir Selatan”.

1.2  Fokus Penelitian

Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian ini difokuskan pada analisis pengembangan industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.

1.3  Pertanyaan Penelitian

Supaya penelitian ini lebih terarah maka dibuatkan pertanyaan penelitian sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah kekuatan (strength) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan?
  2. Bagaimanakah kelemahan (weakness) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan?
  3. Bagaimanakah peluang (oportunity) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan?
  4. Bagaimanakah ancaman (threats) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan?

1.4 Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dilakukan penelitian yaitu untuk:

  1. Menganalisa kekuatan (strength) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
  2. Menganalisa kelemahan (weakness) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
  3. Menganalisa peluang (oportunity) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
  4. Menganalisa ancaman (threats) industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.

1.5 Manfaat Penelitian

Berdasarkan permasalahan dan tujuan penelitian yang dijelaskan maka penelitian ini dapat dimanfaatkan yaitu sebagai berikut.

  1. sebagai syarat untuk untuk memperoleh gelar sarjana pendidikan pada jurusan georgrafi program studi pendidikan geografi
  2. menjadi salah satu bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terutama yang berkaitan dengan pengembangan industri Sawit di Kenagarian Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
  3. menjadi sumber referensi bagi peneliti selanjutnya.


Contoh KTI Farmasi Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kefarmasian di Apotek Klinik Puri Medical Kecamatan Nanggalo Kota Padang

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang  

Kepuasan pasien merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien adalah salah satu tingkat perasaan pasien yang timbul dari akibat kinerja layanan kesehatan yang diperolehnya setelah pasien membandingkan dengan yang diharapkannya (Pohan, 2007). Apabila pasien mendapatkan pelayanan yang baik tentu penilaian pasien terhadap layanan kesehatan tersebut juga baik. Dalam hal ini klinik termasuk salah satu layanan kesehatan yang ada di tengah masyarakat. Keberadaan klinik dirasa sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Menurut Peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2014 klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, menyediakan layanan medis dasar dan/ atau spesialistik. Jenis pelayanan kesehatan yang ada di klinik dapat dibagi menjadi layananan kesehatan pratama dan klinik utama. Klinik pratama merupakan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Sedangkan klinik utama, menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Pelayanan kefarmasian di klinik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (Drug Oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (Patient Oriented) dengan filosofi pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) (Permenkes RI No 74 Tahun 2016).

Memberikan layanan kefarmasian, klinik perlu memahami kebutuhan dan keinginan konsumen dalam hal ini pasien adalah hal penting yang mempengaruhi kepuasan pasien. Pasien yang puas merupakan aset yang sangat berharga karena apabila pasien puas mereka akan terus melakukan pemakaian terhadap jasa pilihannya. Untuk menciptakan kepuasan pasien, klinik harus menciptakan dan mengolah suatu sistem untuk memperoleh pasien yang lebih banyak dan kemampuan untuk mempertahankan pasiennya.

Menurut Permenkes RI No 74 Tahun 2016 standar kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di klinik meliputi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinis. Upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan farmasi sesuai standar yang dilakukan semaksimal mungkin dengan senantiasa mengkedepankan tanggung jawab profesi (Pharmaceutical Care) dalam upaya peningkatan kualitas hidup pasien, hal penting yang harus dilakukan adalah dengan membangun pelayanan kefarmasian yang lebih baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum, karena kualitas layanan adalah hal mutlak yang harus diperoleh oleh masyarakat Indonesia tidak pandang bulu. Hal ini juga berlaku untuk Klinik Puri Medical Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Klinik Puri Medical  merupakan sebuah klinik yang berada di jalan utama yaitu di jln Jhoni Anwar Lapai Kota Padang. Berdasarkan survei  jumlah pasien per hari adalah sekitar 20 orang pasien dengan tenaga kefarmasian berjumlah 3 orang yaitu 1 orang apoteker dan 2 orang tenaga teknis kefarmasian.

Hal ini membuat peneliti merasa tertarik ingin mengetahui seberapa puas pasien terhadap pelayanan kefarmasian yang diberikan, sehingga membuat peneliti ingin melakukan penelitian mengenai Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kefarmasian di Apotek Klinik Puri Medical Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

1.2  Rumusan Masalah

Bagaimana tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di Apotek  Klinik Puri Medical Kecamatan Nanggalo Kota Padang?

1.3  Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di Apotek Klinik Puri Medical Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

1.4  Manfaat Penelitian

1.      Bagi peneliti

Diharapkan penelitian ini dapat menambah pengetahuan peneliti tentang tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di apotek klinik serta mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengan kualitas pelayanan jasa klinik.

2.      Bagi Klinik

Diharapkan penelitian ini dapat memberikan masukan bagi manajemen klinik dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kepuasan pasien yang lebih baik dimasa yang akan datang.

3.      Bagi Akademi

Diharapkan penelitian ini memperkaya bahan-bahan kepustakaan dan mampu memberikan masukan untuk perbaikan kinerja pelayanan kefarmasian.

 4.      Bagi Masyarakat

Diharapkan penelitian ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang standar pelayanan kefarmasian yang baik di klinik.

1.5  Ruang Lingkup Penelitian

Penelitian ini dilakukan untuk melihat gambaran tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di Apotek Klinik Puri Medical Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

TINDAK PELAKU PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) OLEH PELAKU BISNIS


1.      PENGERTIAN PENCUCIAN UANG

Apabila seseorang memperoleh sebuah keuntungan materiil berupa uang yang dihasilkan dari sebuah perbuatan kriminal atau tindakan lain yang tidak legal, seperti mendapatkan uang dari hasil gratifikasi, uang dari hasil korupsi, uang dari hasil penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang, uang dari hasil penyeleundupan barang antar negara dan lain sebagainya yang tentunya hasil dari setiap tindak kejahatan tersebut bernilai sangat besar. Dengan besarnya uang hasil kejahatan itu, apabila uang tersebut langsung digunakan secara nyata pasti hal ini akan menimbulkan kecurigaan karena akan menimbulkan ketidakwajaran dalam penggunaannya atau pembelanjaannya. Oleh karena itu, agar uang dari hasil kejahatan itu bisa tersamarkan dan tidak diketahui asal-usulnya, para pelaku kejahatan ini tentu akan melakukan “pembersihan” uang ini dengan “mencucinya” dengan menggunakan uang tersebut untuk aktivitas bisnis yang “halal”, sehingga keluaran dari usaha yang halal ini menyebabkan seolah-olah uang hasil kejahatan tadi menjadi uang halal. Agaknya deskripsi paragraf di atas cukup menggambarkan bagaimana konstruksi sebuah konsep yang disebut sebagai perbuatan PENCUCIAN UANG/MONEY LAUNDERING.

Dari uraian itu dapat diketahui bahwa Pencucian Uang merupakan sebuah tindakan seseorang dalam upaya menyamarkan dan/atau menyembunyikan asal-usul uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan dengan cara memasukan uang tersebut ke dalam sebuah sistem bisnis yang sah.

Menurut Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-TPPU), dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Selanjutnya dalam Bab II, Pasal 3, 4 dan 5 UU-TPPU disebutkan “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 ” Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang”. Pasal 5 “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”. TPPU dapat dikelompokkan dalam 2 klasifikasi, yaitu TPPU aktif dan TPPU pasif, yaitu : 1. TPPU aktif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 dan 4 UU TPPU, lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi: a. Pelaku pencucian uang sekaligus pelaku tindak pidana asal b. Pelaku pencucian uang, yang mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana 2. TPPU pasif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 UU TPPU lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi : a. Pelaku yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan.

2.      Tindak Pidana Pencucian Uang  Yang dilakukan pebisnis dalam melancarkan usahanya

Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kegiatan Bisnis 1. Faktor Pendorong TPPU Seperti telah diuraikan di awal bahwa TPPU merupakan sebuah tindakan guna menyamarkan dan/atau mngaburkan asal-usul uang dari hasil tindak kejahatan menjadi seolah-olah uang halal dengna dimasukannya uang tersebut ke dalam sistem bisnis halal. Dari sekian banyak modus yang dilakukan dalam TPPU ini, terdapat beberapa faktor yang justru membuat TPPU ini menjadi sebuah pilihan yang aman bagi para pelaku kejahatan guna menghalalkan uangnya, yaitu menurut (Zanuar Achmad Afandi, 2013 : 6)

 a.       Kemajuan teknologi; Yang paling mendorong kegiatan money laundering adalah teknologi di bidang informasi, yaitu dengan munculnya internet dan yang memperlihatkan kemajuan yang luar biasa. Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut atas batas negara menjadi tidak berarti lagi, dan dunia menjadi satu kesatuan yang tanpa batas. Akibatnya kejahatan-kejahatan terorganisir (organized crime) yang diselenggarakan organisasiorganisasi kejahatan menjadi mudah dilakukan melewati lintas batas negara. Pada saat ini organisasi-organisasi kejahatan dapat secara mudah dan cepat memindahkan jumlah uang yang sangat besar dari satu yuridiksi ke yuridiksi lainnya. Misalnya dengan Automatic Teller Machines (ATMs) memungkinkan para penjahat untuk memindahkan dana ke rekening-rekening di Amerika Serikat dari negara-negara lain dan hampir seketika tanpa diketahui siapa pelakunya dapat menarik dana tersebut dari ATMs di seluruh dunia.

b.      Ketentuan rahasia bank yang sangat ketat; Berkaitan dengan reformasi di bidang perpajakan (tax reform), negara-negara Uni Eropa, Inggris melakukan pertemuan Menteri-Menteri Keuangan. Dalam pertemuan tersebut menghimbau untuk menghapuskan ketentuan rahasia bank yang ketat tersebut. Menurut delegasi dari Inggris, apabila Uni Eropa ingin serius dalam memerangi tax evation, maka harus mempertimbangkan penghapusan ketentuan tentang rahasia bank;

c.       Kemungkinan menyimpan menggunakan nama samaran atau tanpa nama; Sebagai contoh adalah di Austria sebagai salah satu negara yang banyak dijadikan pangkalan untuk kegiatan money laundering dari para koruptor dan organisasiorganisasi yang bergerak di bidang perdagangan narkoba, membolehkan sesorang atau suatu organisasi membuka rekening menggunakan nama samaran;

d.      Munculnya electronic money atau E-money; Money laundering yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet, yang disebut dengan istilah cyber laundering. Produk E-money yang telah dikembangkan terutama untuk digunakan melalui jaringan komputer terbuka (open computer network) dari pada melakukan face to face (pembelian yang dilakukan dengan langsung hadirnya penjual dan pembeli di tempat jual beli). Sistem demikian menyediakan barang-barang dan jasa-jasa melalui internet, yang kemudian dimanfaatkan oleh pencuci uang melalui cyberlaundering. Apabila E-commerce yang dilakukan melalui jaringan meningkat, para pengamat memperkirakan peningkatannya mendorong pertumbuhan E-money. E-moneyadalah nama generik yang diberikan kepada konsep uang yang secara digital ditandatangani oleh sebuah lembaga penerbit melalui kunci enkripsi (rahasia) pribadi dan ditransmisikan kepada seseorang. Uang tersebut kemudian dapat dinegosiasikan secara elektronik dengan pihak-pihak lain sebagai pembayaran barang-barang atau jasa-jasa dimanapun di dunia.

e.       Dimungkinkannya praktik pelapisan layering; Pelapisan dapat menjadi faktor pendorong maraknya kegiatan money laundering, karena dengan melakukan pelapisan menjadikan pihak yang menyimpan dana di bank (nasabah atau deposan bank) bukanlah pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut. Deposan tersebut hanyalah sekedar bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uangnya di sebuah bank. Seringkali terjadi bahwa pihak yang menugaskan tersebut bukanlah pemilik asli dari dana tersebut , karena mendapat amanah untuk mendepositokan uang oleh pihak lain yang menerima kuasa atau amanah dari pemilik yang sebenarnya. Dengan kata lain, penyimpan dana tersebut juga tidak mengetahui siapa pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut, karena ia hanya mendapat amanah dari kuasa pemilik. Bahkan sering terjadi bahwa orang yang memberi amanat kepada penyimpan dana yang memanfaatkan uang itu di bank ternyata adalah lapis yang kesekian kali sebelum sampai kepada pemilik yang sesungguhnya. Dengan kata lain, terjadi estafet yang berlapis-lapis. Dengan kegiatan layering, menyebabkan kesulitan pendeteksian oleh aparat penegak hukum.

f.       Kerahasiaan hubungan antara lawyer dan klien; Dana simpanan di bank-bank sering diatasnamakan kantor pengacara, sementara hubungan antara klien dan lawyer dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, lawyer yang menyimpan dana di bank atas nama kliennya tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan identitas kliennya.

g.      Ketidak-sungguhan negara dalam pemberantasan money laundering; Hal tersebut dikarenakan negara yang bersangkutan memang sengaja membiarkan praktik money laundering berlangsung, karena negara tersebut mendapat keuntungan dengan dilakukannya penempatan dana haram tersebut di lembaga keuangan yang ada di negara itu. Keuntungan dari dana yang terkumpul di lembaga perbankan sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan atau dengan dana tersebut memungkinkan perbankan memperoleh banyak keuntungan dari penyaluran dana tersebut yang lebih lanjut akan memberi kontribusi berupa pajak yang besar bagi negara.

h.      Tidak ada kriminalisasi pencucian uang; Di beberapa negara yang belum ada peratutan money laundering dalam sistem hukum pidananya, membuat parktik money laundering menjadi subur. Belum diaturnya peraturan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana pencucian uang di negara tersebut, biasanya juga karena ada keengganan dari negara tersebut secara bersungguh-sungguh memberantas money laundering. Seperti diketahui bahwa Indonesia baru pada tahun 2002 mengundangkan peraturan tindak pidana pencucian uang, sehingga tidak mengherankan apabila sebelumnya Indonesia dianggap sebagai salah satu surga bagi pencuci uang.

 

3.      Modus Pencucian Uang

 

Modus TPPU Dari berbagai faktor yang menyebabkan maraknya terjadi TPPU, memunculkan pula berbagai pola atau modus/tipologi TPPU, mulai dari menyimpan uang di bank, membeli properti, melakukan transfer antar antar negara, premi asuransi, pemasukan modal perusahaan (imbreng). Dari berbagai tipologi TPPU tersebut secara umum dan sudah menjadi kelaziman, tipologi TPPU dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu: Penempatan (placement), Pemisahan/pelapisan (Layering), dan Penggabungan (Integrtion). Billy Steel menggambarkan ketiga tipologi tersebut sebagai berikut : (Bily Steel : 2015)

1.   Penempatan (Placement) Adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Beberapa modus penempatan diantaranya :

1)    Menempatkan Uang dalam Sistem Perbankan.

Cara ini ditempuh dengan melakukan uang hasil kejahatan pada rekening bank, dan tidak jarang para pelaku kejahatan melakukan permohonan kredit atau pembiayaan, kemudian menyetorkan uang kepada lembaga keuangan. Dengan tipologi ini, pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan wajib memiliki ketelitian dalam mengenali siapa yang akan menjadi nasabahnya dengan memperhatikan track record. Berkaitan dengan ini, sesuai dengan rekomendasai dari Financial Action Task Force (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF yang dikeluarkan pad februari 2012, dunia perbankan Indonesia sudah mengadopsi hal tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Berdsarkan PBI APU-PPT tersebut, ketentuan tentang KYC (Know Your Customer) lebih disempurnakan dengan memberikan konsep baruyang dikenal dengan CDD (Customer Due Diligent). Hal ini dilakukan didasarkan atas perkembangan dunia perbankan yang justru perkembangan tersebut tidak saja berdampak baik kepada kualitas pelayanan jasa keuangan, akan tetapi dalam beberapa hal dapat dimanfaatkan sebagai sarana TPPU dan pembiayaan tindak pidana terorisme.Dalam PBI APU-PPT tersebut juga diberikan kategori beberapa orang yang perlu mendapat perhatoan khusus ketika bank akan melakukan hubungan dengan yang bersangkutan. Dalam Pasal 1 angka 12 disebutkan Walk in Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pengguna jasa BPR/BPRS yang tidak memiliki rekening pada BPR/BPRS tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.

Selanjutnya, angka 13, disebutkan Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian. Pasal 1 angka 14, menyebutkan Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.

Adapun yang dimaksud CDD dalam PBI APU-PPT ini sebagai perbaikan nomenklatur dari KYC yang lebih dulu ada dalam praktirk perbankan, adalah bahwa Customer Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan BPR dan BPRS untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa bank. Tindak lanjut dari CDD adalah EDD, dimana Enhanced Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh BPR dan BPRS untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan adanya APU dan PPT pada perbankan ini, di setiap bank wajib ada unit dan/atau orang khusus yang menangani tentang APU dan PPT ini yang salah satu tugas khususnya adalah melakukan CDD dan EDD dan juga yang paling penting menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan dari unit kerja atau pegawai terkait yang berhubungan dengan Nasabah dan melakukan analisis atas laporan tersebut, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada PPATK. Dengan adanya CDD, EDD dan pengawasan transaksi yang berlapis dan ketat ini, diharapkan hal ini meminimalisasi risiko bank dijadikan media TPPU dan pembiayaan tindak pidana terorisme.

2)    Menyelundupkan Uang atau Harta Hasil Tindak Pidana ke Negara Lain

Pelaku kejahatan dapat juga melakukan penempatan dengan melakukan pembawaan tunai melewati negara. Penerima suap tersebut, misalnya bisa membawa harta hasil suapnya ke negara lain, kemudian ditukarkan dengan mata uang yang berbeda. Pembawaan tunai ini dapat dilakukan dengan memperlakukannya sebagai barang-barang ekspedisi atau dengan terlebih dahulu dikonversi ke dalam bentuk barang berharga seperti emas atau perhiasan. Sehingga pembawaan hasil kejahatan ke negara lain tersebut bisa dilakukan banyak cara, baik itu melalui ekspedisi, maupun dibawa secara sendiri dengan kendaraan pribadi. Karakteristik lainnya adalah dengan membawa harta hasil tindak pidana tersebut ke negara-negara yang tidak memiliki pengaturan mata uang yang ketat.

Terkait dengan membawa uang ke luar negeri atau ke luar daerah pabean Indoenesia, hal tersebut telah diatur dalam UU TPPU 2010 Pasal 34 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. Dalam PBI tersebut diatur bahwa Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut. Kemudian, mekanisme membawa uang tersebut diatur lebih lanjut ketika Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia (Pasal 2). Selanjutnya, Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memeriksakan keaslian uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan (Pasal 3). Sementara itu yang dimkasud izin dari BI hanya dapat diberikan untuk:

1)    Uji coba mesin uang;

2)    Kegiatan pameran di luar negeri;

3)    Hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia perlu diberikan izin atas dasar kepentingan umum.

Dalam kaitannya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, Ditjen Bea dan Cukai memiliki kewajiban:

1)      Membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain

2)      Menyampaikan laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

3)      Melakukan Konversi Harta Hasil Tindak Pidana; Yang dimaksud dengan konversi harta hasil tindak pidana adalah mengubah bentuk harta hasi tindak kejahatan ke dalam bentuk lain. Konversi ini dapat dilakukan dengan pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan. Dan, pertukaran barang, yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh system keuangan. Kegiatan konversi ini dapt juga dilakukan dengan penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

4)      Melakukan Penempatan Secara Elektronik Penempatan juga seringkali dilakukan dengan cara transfer secara elektronik. Dengan kemudahan teknologi informasi, melakukan transfer atau pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lain, baik di dalam negeri bahkan ke luar negeri dapat dilakukan dengan incstan dan super cepat. Hanya dengan menggunakan layana e-banking atau melalui ATM dan/atau mobile banking seseorang sudah dapat dengan mudah mentransferkan dananya yang dimilikinya ke beberapa rekening.

5)      Memecah-Mecah Transaksi dalam Jumlah yang Lebih Kecil (structuring); Tipologi TPPU lain yang sering kali dilakukan dan patut diduga sebagai transaksi mencutigakan adalah dengan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil akan tetapi dengan frekuensi yang cukup tinggi.

6)      Menggunakan Beberapa Pihak Lain dalam Melakukan Transaksi (Smurfing). Metode lain yang digunakan para pencuci uang adalah dengan melakukan transaksi dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu

2.   Pemisahan/Pelapisan (Layering) Pemisahan/pelapisan (layering) adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Beberapa modus layering tersebut di antaranya : (PPATK, 2015 : 6)

1)   Transfer Dana secara Elektronik Setelah ditempatkan dalam sistem perbankan, pelaku tindak pidana dapat mudah melakukan transfer terhadap asetnya tersebut ke mana punyang ia kehendaki. Apabila transfer tersebut dilakukan secara elektronik, ia dapat memindahkan asetnya dengan segera, lintas batas negara, dan berkali-kali, melewati berbagai rekening yang ia kendalikan, rekanannya, atau bahkan rekening dengan identitas palsu hingga sulit ditelusuri lagi asal usulnya.

2)   Transfer melalui Kegiatan Perbankan Lepas Pantai (offshore banking) Offshore banking menyediakan layanan pembukaan rekening koran untuk penduduk luar negeri. Dengan menempatkan dana pada suatu bank, yang selanjutnya ditransfer ke rekening Offshore Banking, pelaku tindak pidana dapat seolah-olah menjauhkan harta hasil tindak pidananya dengan dirinya. Offshore Banking cenderung memiliki jaringan bank yang luas sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan proses pencucian uang.

3)   Transaksi Menggunakan Perusahaan Boneka (Shell Corporation) Perusahaan boneka (shell company) adalah perusahaan yang didirikan secara formal berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Perusahaan boneka didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif atau menyimpan aset pendirinya atau orang lain untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya terhadap aset tersebut. Modus yang digunakan dengan perusahaan boneka misalnya diawali dengan pendirian perusahaan virtual di luar negeri. Perusahaan virtual ini kemudian membuat rekening koran di beberapa bank. Pelaku tindak pidana dapat meminta beberapa orang rekanannya untuk menjadi smurf untuk mentransfer uang hasil tindak pidana ke dalam rekening bank perusahaan virtual, sehingga seolah-olah merupakan transaksi pembelian saham.

3.   Penggabungan (Integration) Penggabungan (integration) adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. Proses integration ini terjadi apabila proses layering berhasil dengan baik.(Yunus Husein, 2006 : 2) Modus integration dalam pencucian uang dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

1)   Melakukan Investasi pada Suatu Kegiatan Usaha Investasi atau penanaman modal menjadi pilihan yang sangat diminati oleh para pencuci uang. Uang yang sudah berhasil dicuci kembali dijadikan modal dalm mendanai investai dalam berbagai bentuk, baik investasi langsung (direct investation) maupun investasi tidak langsung (indirect investation).

2)   Penjualan dan Pembelian Aset Biasanya para pencuci uang dalam menjalankan TPPU seringkali diawai dengan penempatan dana pada lembaga keuangan atau sebagai aset sebuah perusahaan boneka. Perusahaan boneka tersebutkemudian dibuat seolah-olah melakukan transaksi pembelian aset properti seperti gedung, dengan harga yang dinaikkan (marked up). Hasil penjualan aset tersebut kemudian dianggap sebagai pendapatan dari transaksi yang sah.

 

 

Daftar Pustaka

 

Basel AML INDEX 2014. 2014. International Center for Asset recovery (ICAR). Iwan Kurniawan. 2013. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis,Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1.

 

 International Standards On Combating Money Laundering And The Financing of Terrorism & Proliferation the FATF Recommendations, February 2013.

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Ketiga. 2005. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta : Balai Pustaka.

 

Laporan Tahunan 2013. 2013. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.

 

Mohamad Irvan Olii. 2005. Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 4. Nomor 1. Universitas Indonesia.

 

Muladi dan Dwidja Priyatno 2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta : Kencana.

 

Modul E-Learning 1 : Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Bagian Kedua : Tipologi Pencucian Uang, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Privacy Policy

 <h1>Privacy Policy for Ujung Pena Secuil Tinta</h1> <p>At Ujung Pena Secuil Tinta, accessible from https://wigisutrisno.b...