1. PENGERTIAN
PENCUCIAN UANG
Apabila
seseorang memperoleh sebuah keuntungan materiil berupa uang yang dihasilkan
dari sebuah perbuatan kriminal atau tindakan lain yang tidak legal, seperti
mendapatkan uang dari hasil gratifikasi, uang dari hasil korupsi, uang dari
hasil penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang, uang dari hasil
penyeleundupan barang antar negara dan lain sebagainya yang tentunya hasil dari
setiap tindak kejahatan tersebut bernilai sangat besar. Dengan besarnya uang
hasil kejahatan itu, apabila uang tersebut langsung digunakan secara nyata
pasti hal ini akan menimbulkan kecurigaan karena akan menimbulkan
ketidakwajaran dalam penggunaannya atau pembelanjaannya. Oleh karena itu, agar
uang dari hasil kejahatan itu bisa tersamarkan dan tidak diketahui
asal-usulnya, para pelaku kejahatan ini tentu akan melakukan “pembersihan” uang
ini dengan “mencucinya” dengan menggunakan uang tersebut untuk aktivitas bisnis
yang “halal”, sehingga keluaran dari usaha yang halal ini menyebabkan
seolah-olah uang hasil kejahatan tadi menjadi uang halal. Agaknya deskripsi
paragraf di atas cukup menggambarkan bagaimana konstruksi sebuah konsep yang
disebut sebagai perbuatan PENCUCIAN UANG/MONEY LAUNDERING.
Dari uraian
itu dapat diketahui bahwa Pencucian Uang merupakan sebuah tindakan seseorang
dalam upaya menyamarkan dan/atau menyembunyikan asal-usul uang yang
diperolehnya dari hasil kejahatan dengan cara memasukan uang tersebut ke dalam
sebuah sistem bisnis yang sah.
Menurut Undang-undang
R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (UU-TPPU), dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Pencucian Uang
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini. Selanjutnya dalam Bab II, Pasal 3, 4 dan 5 UU-TPPU
disebutkan “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 ”
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang”. Pasal 5 “Setiap Orang yang
menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”. TPPU dapat
dikelompokkan dalam 2 klasifikasi, yaitu TPPU aktif dan TPPU pasif, yaitu : 1.
TPPU aktif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 dan 4 UU TPPU, lebih menekankan
pada pengenaan sanksi pidana bagi: a. Pelaku pencucian uang sekaligus pelaku
tindak pidana asal b. Pelaku pencucian uang, yang mengetahui atau patut menduga
bahwa harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana 2. TPPU pasif sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 5 UU TPPU lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana
bagi : a. Pelaku yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang Yang dilakukan pebisnis dalam melancarkan
usahanya
Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kegiatan
Bisnis 1. Faktor Pendorong TPPU Seperti telah diuraikan di awal bahwa TPPU
merupakan sebuah tindakan guna menyamarkan dan/atau mngaburkan asal-usul uang
dari hasil tindak kejahatan menjadi seolah-olah uang halal dengna dimasukannya
uang tersebut ke dalam sistem bisnis halal. Dari sekian banyak modus yang
dilakukan dalam TPPU ini, terdapat beberapa faktor yang justru membuat TPPU ini
menjadi sebuah pilihan yang aman bagi para pelaku kejahatan guna menghalalkan
uangnya, yaitu menurut (Zanuar Achmad Afandi, 2013 : 6)
a. Kemajuan teknologi; Yang paling
mendorong kegiatan money laundering adalah teknologi di bidang informasi, yaitu
dengan munculnya internet dan yang memperlihatkan kemajuan yang luar biasa.
Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut atas batas negara menjadi tidak
berarti lagi, dan dunia menjadi satu kesatuan yang tanpa batas. Akibatnya
kejahatan-kejahatan terorganisir (organized crime) yang diselenggarakan
organisasiorganisasi kejahatan menjadi mudah dilakukan melewati lintas batas
negara. Pada saat ini organisasi-organisasi kejahatan dapat secara mudah dan
cepat memindahkan jumlah uang yang sangat besar dari satu yuridiksi ke yuridiksi
lainnya. Misalnya dengan Automatic Teller Machines (ATMs) memungkinkan para
penjahat untuk memindahkan dana ke rekening-rekening di Amerika Serikat dari
negara-negara lain dan hampir seketika tanpa diketahui siapa pelakunya dapat
menarik dana tersebut dari ATMs di seluruh dunia.
b. Ketentuan rahasia bank yang sangat
ketat; Berkaitan dengan reformasi di bidang perpajakan (tax reform),
negara-negara Uni Eropa, Inggris melakukan pertemuan Menteri-Menteri Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut menghimbau untuk menghapuskan ketentuan rahasia bank
yang ketat tersebut. Menurut delegasi dari Inggris, apabila Uni Eropa ingin
serius dalam memerangi tax evation, maka harus mempertimbangkan penghapusan ketentuan
tentang rahasia bank;
c. Kemungkinan menyimpan menggunakan
nama samaran atau tanpa nama; Sebagai contoh adalah di Austria sebagai salah
satu negara yang banyak dijadikan pangkalan untuk kegiatan money laundering
dari para koruptor dan organisasiorganisasi yang bergerak di bidang perdagangan
narkoba, membolehkan sesorang atau suatu organisasi membuka rekening
menggunakan nama samaran;
d. Munculnya electronic money atau
E-money; Money laundering yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet,
yang disebut dengan istilah cyber laundering. Produk E-money yang telah dikembangkan
terutama untuk digunakan melalui jaringan komputer terbuka (open computer
network) dari pada melakukan face to face (pembelian yang dilakukan dengan
langsung hadirnya penjual dan pembeli di tempat jual beli). Sistem demikian
menyediakan barang-barang dan jasa-jasa melalui internet, yang kemudian
dimanfaatkan oleh pencuci uang melalui cyberlaundering. Apabila E-commerce yang
dilakukan melalui jaringan meningkat, para pengamat memperkirakan
peningkatannya mendorong pertumbuhan E-money. E-moneyadalah nama generik yang
diberikan kepada konsep uang yang secara digital ditandatangani oleh sebuah
lembaga penerbit melalui kunci enkripsi (rahasia) pribadi dan ditransmisikan
kepada seseorang. Uang tersebut kemudian dapat dinegosiasikan secara elektronik
dengan pihak-pihak lain sebagai pembayaran barang-barang atau jasa-jasa
dimanapun di dunia.
e. Dimungkinkannya praktik pelapisan
layering; Pelapisan dapat menjadi faktor pendorong maraknya kegiatan money
laundering, karena dengan melakukan pelapisan menjadikan pihak yang menyimpan
dana di bank (nasabah atau deposan bank) bukanlah pemilik yang sesungguhnya
dari dana tersebut. Deposan tersebut hanyalah sekedar bertindak sebagai kuasa
atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan
uangnya di sebuah bank. Seringkali terjadi bahwa pihak yang menugaskan tersebut
bukanlah pemilik asli dari dana tersebut , karena mendapat amanah untuk
mendepositokan uang oleh pihak lain yang menerima kuasa atau amanah dari
pemilik yang sebenarnya. Dengan kata lain, penyimpan dana tersebut juga tidak
mengetahui siapa pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut, karena ia hanya
mendapat amanah dari kuasa pemilik. Bahkan sering terjadi bahwa orang yang
memberi amanat kepada penyimpan dana yang memanfaatkan uang itu di bank
ternyata adalah lapis yang kesekian kali sebelum sampai kepada pemilik yang
sesungguhnya. Dengan kata lain, terjadi estafet yang berlapis-lapis. Dengan
kegiatan layering, menyebabkan kesulitan pendeteksian oleh aparat penegak
hukum.
f.
Kerahasiaan
hubungan antara lawyer dan klien; Dana simpanan di bank-bank sering
diatasnamakan kantor pengacara, sementara hubungan antara klien dan lawyer
dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, lawyer yang menyimpan dana
di bank atas nama kliennya tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang
untuk mengungkapkan identitas kliennya.
g.
Ketidak-sungguhan
negara dalam pemberantasan money laundering; Hal tersebut dikarenakan negara
yang bersangkutan memang sengaja membiarkan praktik money laundering
berlangsung, karena negara tersebut mendapat keuntungan dengan dilakukannya
penempatan dana haram tersebut di lembaga keuangan yang ada di negara itu.
Keuntungan dari dana yang terkumpul di lembaga perbankan sangat diperlukan
untuk membiayai pembangunan atau dengan dana tersebut memungkinkan perbankan
memperoleh banyak keuntungan dari penyaluran dana tersebut yang lebih lanjut
akan memberi kontribusi berupa pajak yang besar bagi negara.
h. Tidak ada
kriminalisasi pencucian uang; Di beberapa negara yang belum ada peratutan money
laundering dalam sistem hukum pidananya, membuat parktik money laundering
menjadi subur. Belum diaturnya peraturan yang menyangkut pemberantasan tindak
pidana pencucian uang di negara tersebut, biasanya juga karena ada keengganan
dari negara tersebut secara bersungguh-sungguh memberantas money laundering.
Seperti diketahui bahwa Indonesia baru pada tahun 2002 mengundangkan peraturan
tindak pidana pencucian uang, sehingga tidak mengherankan apabila sebelumnya
Indonesia dianggap sebagai salah satu surga bagi pencuci uang.
3.
Modus
Pencucian Uang
Modus TPPU Dari berbagai faktor yang
menyebabkan maraknya terjadi TPPU, memunculkan pula berbagai pola atau
modus/tipologi TPPU, mulai dari menyimpan uang di bank, membeli properti,
melakukan transfer antar antar negara, premi asuransi, pemasukan modal
perusahaan (imbreng). Dari berbagai tipologi TPPU tersebut secara umum dan
sudah menjadi kelaziman, tipologi TPPU dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga)
bentuk, yaitu: Penempatan (placement), Pemisahan/pelapisan (Layering), dan
Penggabungan (Integrtion). Billy Steel menggambarkan ketiga tipologi tersebut
sebagai berikut : (Bily Steel : 2015)
1. Penempatan (Placement)
Adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana
ke dalam sistem keuangan. Beberapa modus penempatan diantaranya :
1)
Menempatkan
Uang dalam Sistem Perbankan.
Cara ini
ditempuh dengan melakukan uang hasil kejahatan pada rekening bank, dan tidak
jarang para pelaku kejahatan melakukan permohonan kredit atau pembiayaan,
kemudian menyetorkan uang kepada lembaga keuangan. Dengan tipologi ini, pihak
perbankan dan/atau lembaga keuangan wajib memiliki ketelitian dalam mengenali
siapa yang akan menjadi nasabahnya dengan memperhatikan track record. Berkaitan
dengan ini, sesuai dengan rekomendasai dari Financial Action Task Force (FATF),
yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF yang dikeluarkan pad februari 2012,
dunia perbankan Indonesia sudah mengadopsi hal tersebut dengan dikeluarkannya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Berdsarkan PBI
APU-PPT tersebut, ketentuan tentang KYC (Know Your Customer) lebih
disempurnakan dengan memberikan konsep baruyang dikenal dengan CDD (Customer
Due Diligent). Hal ini dilakukan didasarkan atas perkembangan dunia perbankan
yang justru perkembangan tersebut tidak saja berdampak baik kepada kualitas
pelayanan jasa keuangan, akan tetapi dalam beberapa hal dapat dimanfaatkan
sebagai sarana TPPU dan pembiayaan tindak pidana terorisme.Dalam PBI APU-PPT
tersebut juga diberikan kategori beberapa orang yang perlu mendapat perhatoan
khusus ketika bank akan melakukan hubungan dengan yang bersangkutan. Dalam
Pasal 1 angka 12 disebutkan Walk in Customer yang selanjutnya disebut sebagai
WIC adalah pengguna jasa BPR/BPRS yang tidak memiliki rekening pada BPR/BPRS
tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari
Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
Selanjutnya,
angka 13, disebutkan Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana,
yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas
terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan
hukum atau perjanjian. Pasal 1 angka 14, menyebutkan Politically Exposed Person
yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan
untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai
politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai
politik.
Adapun yang
dimaksud CDD dalam PBI APU-PPT ini sebagai perbaikan nomenklatur dari KYC yang
lebih dulu ada dalam praktirk perbankan, adalah bahwa Customer Due Dilligence
yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi,
verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan BPR dan BPRS untuk memastikan bahwa
transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa bank. Tindak lanjut dari
CDD adalah EDD, dimana Enhanced Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai
EDD adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh BPR dan BPRS untuk
mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong
berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan
terorisme. Dengan adanya APU dan PPT pada perbankan ini, di setiap bank wajib
ada unit dan/atau orang khusus yang menangani tentang APU dan PPT ini yang
salah satu tugas khususnya adalah melakukan CDD dan EDD dan juga yang paling
penting menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan dari
unit kerja atau pegawai terkait yang berhubungan dengan Nasabah dan melakukan
analisis atas laporan tersebut, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk
dilaporkan kepada PPATK. Dengan adanya CDD, EDD dan pengawasan transaksi yang
berlapis dan ketat ini, diharapkan hal ini meminimalisasi risiko bank dijadikan
media TPPU dan pembiayaan tindak pidana terorisme.
2)
Menyelundupkan
Uang atau Harta Hasil Tindak Pidana ke Negara Lain
Pelaku kejahatan
dapat juga melakukan penempatan dengan melakukan pembawaan tunai melewati
negara. Penerima suap tersebut, misalnya bisa membawa harta hasil suapnya ke
negara lain, kemudian ditukarkan dengan mata uang yang berbeda. Pembawaan tunai
ini dapat dilakukan dengan memperlakukannya sebagai barang-barang ekspedisi
atau dengan terlebih dahulu dikonversi ke dalam bentuk barang berharga seperti
emas atau perhiasan. Sehingga pembawaan hasil kejahatan ke negara lain tersebut
bisa dilakukan banyak cara, baik itu melalui ekspedisi, maupun dibawa secara
sendiri dengan kendaraan pribadi. Karakteristik lainnya adalah dengan membawa
harta hasil tindak pidana tersebut ke negara-negara yang tidak memiliki pengaturan
mata uang yang ketat.
Terkait dengan
membawa uang ke luar negeri atau ke luar daerah pabean Indoenesia, hal tersebut
telah diatur dalam UU TPPU 2010 Pasal 34 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
4/8/PBI/2002 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau
Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. Dalam PBI tersebut diatur bahwa
Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia adalah
mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri
atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut.
Kemudian, mekanisme membawa uang tersebut diatur lebih lanjut ketika Setiap
orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)
atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dari Bank Indonesia (Pasal 2). Selanjutnya, Setiap orang yang
membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih
masuk wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memeriksakan
keaslian uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan (Pasal
3). Sementara itu yang dimkasud izin dari BI hanya dapat diberikan untuk:
1) Uji coba mesin
uang;
2) Kegiatan pameran
di luar negeri;
3)
Hal-hal
lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia perlu diberikan izin atas dasar
kepentingan umum.
Dalam kaitannya
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, Ditjen Bea dan Cukai memiliki
kewajiban:
1)
Membuat
laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
2) Menyampaikan
laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
tersebut kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan.
3)
Melakukan
Konversi Harta Hasil Tindak Pidana; Yang dimaksud dengan konversi harta hasil
tindak pidana adalah mengubah bentuk harta hasi tindak kejahatan ke dalam
bentuk lain. Konversi ini dapat dilakukan dengan pembelian aset/barang-barang
mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk
pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan. Dan, pertukaran barang,
yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak
dapat terdeteksi oleh system keuangan. Kegiatan konversi ini dapt juga
dilakukan dengan penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan
dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya
identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.
4)
Melakukan
Penempatan Secara Elektronik Penempatan juga seringkali dilakukan dengan cara
transfer secara elektronik. Dengan kemudahan teknologi informasi, melakukan
transfer atau pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lain, baik di
dalam negeri bahkan ke luar negeri dapat dilakukan dengan incstan dan super
cepat. Hanya dengan menggunakan layana e-banking atau melalui ATM dan/atau
mobile banking seseorang sudah dapat dengan mudah mentransferkan dananya yang
dimilikinya ke beberapa rekening.
5)
Memecah-Mecah
Transaksi dalam Jumlah yang Lebih Kecil (structuring); Tipologi TPPU lain yang
sering kali dilakukan dan patut diduga sebagai transaksi mencutigakan adalah
dengan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi
sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil akan tetapi dengan frekuensi yang
cukup tinggi.
6) Menggunakan
Beberapa Pihak Lain dalam Melakukan Transaksi (Smurfing). Metode lain yang
digunakan para pencuci uang adalah dengan melakukan transaksi dengan
menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk
kepentingan satu orang tertentu
2. Pemisahan/Pelapisan
(Layering) Pemisahan/pelapisan (layering) adalah memisahkan hasil tindak pidana
dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi
keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan
ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu
sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang
kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana
tersebut. Beberapa modus layering tersebut di antaranya : (PPATK, 2015 : 6)
1) Transfer Dana
secara Elektronik Setelah ditempatkan dalam sistem perbankan, pelaku tindak
pidana dapat mudah melakukan transfer terhadap asetnya tersebut ke mana punyang
ia kehendaki. Apabila transfer tersebut dilakukan secara elektronik, ia dapat
memindahkan asetnya dengan segera, lintas batas negara, dan berkali-kali,
melewati berbagai rekening yang ia kendalikan, rekanannya, atau bahkan rekening
dengan identitas palsu hingga sulit ditelusuri lagi asal usulnya.
2) Transfer melalui
Kegiatan Perbankan Lepas Pantai (offshore banking) Offshore banking menyediakan
layanan pembukaan rekening koran untuk penduduk luar negeri. Dengan menempatkan
dana pada suatu bank, yang selanjutnya ditransfer ke rekening Offshore Banking,
pelaku tindak pidana dapat seolah-olah menjauhkan harta hasil tindak pidananya
dengan dirinya. Offshore Banking cenderung memiliki jaringan bank yang luas
sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan proses
pencucian uang.
3) Transaksi
Menggunakan Perusahaan Boneka (Shell Corporation) Perusahaan boneka (shell
company) adalah perusahaan yang didirikan secara formal berdasarkan aturan
hukum yang berlaku, namun tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
Perusahaan boneka didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif atau
menyimpan aset pendirinya atau orang lain untuk menyamarkan kepemilikan
sebenarnya terhadap aset tersebut. Modus yang digunakan dengan perusahaan
boneka misalnya diawali dengan pendirian perusahaan virtual di luar negeri.
Perusahaan virtual ini kemudian membuat rekening koran di beberapa bank. Pelaku
tindak pidana dapat meminta beberapa orang rekanannya untuk menjadi smurf untuk
mentransfer uang hasil tindak pidana ke dalam rekening bank perusahaan virtual,
sehingga seolah-olah merupakan transaksi pembelian saham.
3. Penggabungan
(Integration) Penggabungan (integration) adalah upaya menggabungkan atau
menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati
langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk
material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah,
ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Pada tahap ini uang yang telah dicuci
dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan
hukum. Proses integration ini terjadi apabila proses layering berhasil dengan
baik.(Yunus Husein, 2006 : 2) Modus integration dalam pencucian uang dapat
dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1) Melakukan
Investasi pada Suatu Kegiatan Usaha Investasi atau penanaman modal menjadi
pilihan yang sangat diminati oleh para pencuci uang. Uang yang sudah berhasil
dicuci kembali dijadikan modal dalm mendanai investai dalam berbagai bentuk,
baik investasi langsung (direct investation) maupun investasi tidak langsung
(indirect investation).
2) Penjualan dan
Pembelian Aset Biasanya para pencuci uang dalam menjalankan TPPU seringkali
diawai dengan penempatan dana pada lembaga keuangan atau sebagai aset sebuah
perusahaan boneka. Perusahaan boneka tersebutkemudian dibuat seolah-olah
melakukan transaksi pembelian aset properti seperti gedung, dengan harga yang
dinaikkan (marked up). Hasil penjualan aset tersebut kemudian dianggap sebagai
pendapatan dari transaksi yang sah.
Daftar Pustaka
Basel
AML INDEX 2014. 2014. International
Center for Asset recovery (ICAR). Iwan Kurniawan. 2013. Perkembangan Tindak
Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis,Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No.
1.
International Standards On Combating Money
Laundering And The Financing of Terrorism & Proliferation the FATF
Recommendations,
February 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi
Ketiga. 2005. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta : Balai
Pustaka.
Laporan Tahunan
2013. 2013. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Mohamad Irvan Olii. 2005. Sempitnya
Dunia, Luasnya Kejahatan? sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime.
Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 4. Nomor 1. Universitas Indonesia.
Muladi dan Dwidja Priyatno 2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta
: Kencana.
Modul E-Learning 1 : Pengenalan Anti
Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Bagian Kedua : Tipologi Pencucian Uang,
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).