Sabtu, 16 Januari 2021

TINDAK PELAKU PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) OLEH PELAKU BISNIS


1.      PENGERTIAN PENCUCIAN UANG

Apabila seseorang memperoleh sebuah keuntungan materiil berupa uang yang dihasilkan dari sebuah perbuatan kriminal atau tindakan lain yang tidak legal, seperti mendapatkan uang dari hasil gratifikasi, uang dari hasil korupsi, uang dari hasil penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang, uang dari hasil penyeleundupan barang antar negara dan lain sebagainya yang tentunya hasil dari setiap tindak kejahatan tersebut bernilai sangat besar. Dengan besarnya uang hasil kejahatan itu, apabila uang tersebut langsung digunakan secara nyata pasti hal ini akan menimbulkan kecurigaan karena akan menimbulkan ketidakwajaran dalam penggunaannya atau pembelanjaannya. Oleh karena itu, agar uang dari hasil kejahatan itu bisa tersamarkan dan tidak diketahui asal-usulnya, para pelaku kejahatan ini tentu akan melakukan “pembersihan” uang ini dengan “mencucinya” dengan menggunakan uang tersebut untuk aktivitas bisnis yang “halal”, sehingga keluaran dari usaha yang halal ini menyebabkan seolah-olah uang hasil kejahatan tadi menjadi uang halal. Agaknya deskripsi paragraf di atas cukup menggambarkan bagaimana konstruksi sebuah konsep yang disebut sebagai perbuatan PENCUCIAN UANG/MONEY LAUNDERING.

Dari uraian itu dapat diketahui bahwa Pencucian Uang merupakan sebuah tindakan seseorang dalam upaya menyamarkan dan/atau menyembunyikan asal-usul uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan dengan cara memasukan uang tersebut ke dalam sebuah sistem bisnis yang sah.

Menurut Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-TPPU), dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Selanjutnya dalam Bab II, Pasal 3, 4 dan 5 UU-TPPU disebutkan “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 ” Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang”. Pasal 5 “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”. TPPU dapat dikelompokkan dalam 2 klasifikasi, yaitu TPPU aktif dan TPPU pasif, yaitu : 1. TPPU aktif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 dan 4 UU TPPU, lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi: a. Pelaku pencucian uang sekaligus pelaku tindak pidana asal b. Pelaku pencucian uang, yang mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana 2. TPPU pasif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 UU TPPU lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi : a. Pelaku yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan.

2.      Tindak Pidana Pencucian Uang  Yang dilakukan pebisnis dalam melancarkan usahanya

Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kegiatan Bisnis 1. Faktor Pendorong TPPU Seperti telah diuraikan di awal bahwa TPPU merupakan sebuah tindakan guna menyamarkan dan/atau mngaburkan asal-usul uang dari hasil tindak kejahatan menjadi seolah-olah uang halal dengna dimasukannya uang tersebut ke dalam sistem bisnis halal. Dari sekian banyak modus yang dilakukan dalam TPPU ini, terdapat beberapa faktor yang justru membuat TPPU ini menjadi sebuah pilihan yang aman bagi para pelaku kejahatan guna menghalalkan uangnya, yaitu menurut (Zanuar Achmad Afandi, 2013 : 6)

 a.       Kemajuan teknologi; Yang paling mendorong kegiatan money laundering adalah teknologi di bidang informasi, yaitu dengan munculnya internet dan yang memperlihatkan kemajuan yang luar biasa. Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut atas batas negara menjadi tidak berarti lagi, dan dunia menjadi satu kesatuan yang tanpa batas. Akibatnya kejahatan-kejahatan terorganisir (organized crime) yang diselenggarakan organisasiorganisasi kejahatan menjadi mudah dilakukan melewati lintas batas negara. Pada saat ini organisasi-organisasi kejahatan dapat secara mudah dan cepat memindahkan jumlah uang yang sangat besar dari satu yuridiksi ke yuridiksi lainnya. Misalnya dengan Automatic Teller Machines (ATMs) memungkinkan para penjahat untuk memindahkan dana ke rekening-rekening di Amerika Serikat dari negara-negara lain dan hampir seketika tanpa diketahui siapa pelakunya dapat menarik dana tersebut dari ATMs di seluruh dunia.

b.      Ketentuan rahasia bank yang sangat ketat; Berkaitan dengan reformasi di bidang perpajakan (tax reform), negara-negara Uni Eropa, Inggris melakukan pertemuan Menteri-Menteri Keuangan. Dalam pertemuan tersebut menghimbau untuk menghapuskan ketentuan rahasia bank yang ketat tersebut. Menurut delegasi dari Inggris, apabila Uni Eropa ingin serius dalam memerangi tax evation, maka harus mempertimbangkan penghapusan ketentuan tentang rahasia bank;

c.       Kemungkinan menyimpan menggunakan nama samaran atau tanpa nama; Sebagai contoh adalah di Austria sebagai salah satu negara yang banyak dijadikan pangkalan untuk kegiatan money laundering dari para koruptor dan organisasiorganisasi yang bergerak di bidang perdagangan narkoba, membolehkan sesorang atau suatu organisasi membuka rekening menggunakan nama samaran;

d.      Munculnya electronic money atau E-money; Money laundering yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet, yang disebut dengan istilah cyber laundering. Produk E-money yang telah dikembangkan terutama untuk digunakan melalui jaringan komputer terbuka (open computer network) dari pada melakukan face to face (pembelian yang dilakukan dengan langsung hadirnya penjual dan pembeli di tempat jual beli). Sistem demikian menyediakan barang-barang dan jasa-jasa melalui internet, yang kemudian dimanfaatkan oleh pencuci uang melalui cyberlaundering. Apabila E-commerce yang dilakukan melalui jaringan meningkat, para pengamat memperkirakan peningkatannya mendorong pertumbuhan E-money. E-moneyadalah nama generik yang diberikan kepada konsep uang yang secara digital ditandatangani oleh sebuah lembaga penerbit melalui kunci enkripsi (rahasia) pribadi dan ditransmisikan kepada seseorang. Uang tersebut kemudian dapat dinegosiasikan secara elektronik dengan pihak-pihak lain sebagai pembayaran barang-barang atau jasa-jasa dimanapun di dunia.

e.       Dimungkinkannya praktik pelapisan layering; Pelapisan dapat menjadi faktor pendorong maraknya kegiatan money laundering, karena dengan melakukan pelapisan menjadikan pihak yang menyimpan dana di bank (nasabah atau deposan bank) bukanlah pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut. Deposan tersebut hanyalah sekedar bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uangnya di sebuah bank. Seringkali terjadi bahwa pihak yang menugaskan tersebut bukanlah pemilik asli dari dana tersebut , karena mendapat amanah untuk mendepositokan uang oleh pihak lain yang menerima kuasa atau amanah dari pemilik yang sebenarnya. Dengan kata lain, penyimpan dana tersebut juga tidak mengetahui siapa pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut, karena ia hanya mendapat amanah dari kuasa pemilik. Bahkan sering terjadi bahwa orang yang memberi amanat kepada penyimpan dana yang memanfaatkan uang itu di bank ternyata adalah lapis yang kesekian kali sebelum sampai kepada pemilik yang sesungguhnya. Dengan kata lain, terjadi estafet yang berlapis-lapis. Dengan kegiatan layering, menyebabkan kesulitan pendeteksian oleh aparat penegak hukum.

f.       Kerahasiaan hubungan antara lawyer dan klien; Dana simpanan di bank-bank sering diatasnamakan kantor pengacara, sementara hubungan antara klien dan lawyer dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, lawyer yang menyimpan dana di bank atas nama kliennya tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan identitas kliennya.

g.      Ketidak-sungguhan negara dalam pemberantasan money laundering; Hal tersebut dikarenakan negara yang bersangkutan memang sengaja membiarkan praktik money laundering berlangsung, karena negara tersebut mendapat keuntungan dengan dilakukannya penempatan dana haram tersebut di lembaga keuangan yang ada di negara itu. Keuntungan dari dana yang terkumpul di lembaga perbankan sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan atau dengan dana tersebut memungkinkan perbankan memperoleh banyak keuntungan dari penyaluran dana tersebut yang lebih lanjut akan memberi kontribusi berupa pajak yang besar bagi negara.

h.      Tidak ada kriminalisasi pencucian uang; Di beberapa negara yang belum ada peratutan money laundering dalam sistem hukum pidananya, membuat parktik money laundering menjadi subur. Belum diaturnya peraturan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana pencucian uang di negara tersebut, biasanya juga karena ada keengganan dari negara tersebut secara bersungguh-sungguh memberantas money laundering. Seperti diketahui bahwa Indonesia baru pada tahun 2002 mengundangkan peraturan tindak pidana pencucian uang, sehingga tidak mengherankan apabila sebelumnya Indonesia dianggap sebagai salah satu surga bagi pencuci uang.

 

3.      Modus Pencucian Uang

 

Modus TPPU Dari berbagai faktor yang menyebabkan maraknya terjadi TPPU, memunculkan pula berbagai pola atau modus/tipologi TPPU, mulai dari menyimpan uang di bank, membeli properti, melakukan transfer antar antar negara, premi asuransi, pemasukan modal perusahaan (imbreng). Dari berbagai tipologi TPPU tersebut secara umum dan sudah menjadi kelaziman, tipologi TPPU dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu: Penempatan (placement), Pemisahan/pelapisan (Layering), dan Penggabungan (Integrtion). Billy Steel menggambarkan ketiga tipologi tersebut sebagai berikut : (Bily Steel : 2015)

1.   Penempatan (Placement) Adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Beberapa modus penempatan diantaranya :

1)    Menempatkan Uang dalam Sistem Perbankan.

Cara ini ditempuh dengan melakukan uang hasil kejahatan pada rekening bank, dan tidak jarang para pelaku kejahatan melakukan permohonan kredit atau pembiayaan, kemudian menyetorkan uang kepada lembaga keuangan. Dengan tipologi ini, pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan wajib memiliki ketelitian dalam mengenali siapa yang akan menjadi nasabahnya dengan memperhatikan track record. Berkaitan dengan ini, sesuai dengan rekomendasai dari Financial Action Task Force (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF yang dikeluarkan pad februari 2012, dunia perbankan Indonesia sudah mengadopsi hal tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Berdsarkan PBI APU-PPT tersebut, ketentuan tentang KYC (Know Your Customer) lebih disempurnakan dengan memberikan konsep baruyang dikenal dengan CDD (Customer Due Diligent). Hal ini dilakukan didasarkan atas perkembangan dunia perbankan yang justru perkembangan tersebut tidak saja berdampak baik kepada kualitas pelayanan jasa keuangan, akan tetapi dalam beberapa hal dapat dimanfaatkan sebagai sarana TPPU dan pembiayaan tindak pidana terorisme.Dalam PBI APU-PPT tersebut juga diberikan kategori beberapa orang yang perlu mendapat perhatoan khusus ketika bank akan melakukan hubungan dengan yang bersangkutan. Dalam Pasal 1 angka 12 disebutkan Walk in Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pengguna jasa BPR/BPRS yang tidak memiliki rekening pada BPR/BPRS tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.

Selanjutnya, angka 13, disebutkan Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian. Pasal 1 angka 14, menyebutkan Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.

Adapun yang dimaksud CDD dalam PBI APU-PPT ini sebagai perbaikan nomenklatur dari KYC yang lebih dulu ada dalam praktirk perbankan, adalah bahwa Customer Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan BPR dan BPRS untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa bank. Tindak lanjut dari CDD adalah EDD, dimana Enhanced Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh BPR dan BPRS untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan adanya APU dan PPT pada perbankan ini, di setiap bank wajib ada unit dan/atau orang khusus yang menangani tentang APU dan PPT ini yang salah satu tugas khususnya adalah melakukan CDD dan EDD dan juga yang paling penting menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan dari unit kerja atau pegawai terkait yang berhubungan dengan Nasabah dan melakukan analisis atas laporan tersebut, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada PPATK. Dengan adanya CDD, EDD dan pengawasan transaksi yang berlapis dan ketat ini, diharapkan hal ini meminimalisasi risiko bank dijadikan media TPPU dan pembiayaan tindak pidana terorisme.

2)    Menyelundupkan Uang atau Harta Hasil Tindak Pidana ke Negara Lain

Pelaku kejahatan dapat juga melakukan penempatan dengan melakukan pembawaan tunai melewati negara. Penerima suap tersebut, misalnya bisa membawa harta hasil suapnya ke negara lain, kemudian ditukarkan dengan mata uang yang berbeda. Pembawaan tunai ini dapat dilakukan dengan memperlakukannya sebagai barang-barang ekspedisi atau dengan terlebih dahulu dikonversi ke dalam bentuk barang berharga seperti emas atau perhiasan. Sehingga pembawaan hasil kejahatan ke negara lain tersebut bisa dilakukan banyak cara, baik itu melalui ekspedisi, maupun dibawa secara sendiri dengan kendaraan pribadi. Karakteristik lainnya adalah dengan membawa harta hasil tindak pidana tersebut ke negara-negara yang tidak memiliki pengaturan mata uang yang ketat.

Terkait dengan membawa uang ke luar negeri atau ke luar daerah pabean Indoenesia, hal tersebut telah diatur dalam UU TPPU 2010 Pasal 34 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. Dalam PBI tersebut diatur bahwa Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut. Kemudian, mekanisme membawa uang tersebut diatur lebih lanjut ketika Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia (Pasal 2). Selanjutnya, Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memeriksakan keaslian uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan (Pasal 3). Sementara itu yang dimkasud izin dari BI hanya dapat diberikan untuk:

1)    Uji coba mesin uang;

2)    Kegiatan pameran di luar negeri;

3)    Hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia perlu diberikan izin atas dasar kepentingan umum.

Dalam kaitannya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, Ditjen Bea dan Cukai memiliki kewajiban:

1)      Membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain

2)      Menyampaikan laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

3)      Melakukan Konversi Harta Hasil Tindak Pidana; Yang dimaksud dengan konversi harta hasil tindak pidana adalah mengubah bentuk harta hasi tindak kejahatan ke dalam bentuk lain. Konversi ini dapat dilakukan dengan pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan. Dan, pertukaran barang, yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh system keuangan. Kegiatan konversi ini dapt juga dilakukan dengan penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

4)      Melakukan Penempatan Secara Elektronik Penempatan juga seringkali dilakukan dengan cara transfer secara elektronik. Dengan kemudahan teknologi informasi, melakukan transfer atau pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lain, baik di dalam negeri bahkan ke luar negeri dapat dilakukan dengan incstan dan super cepat. Hanya dengan menggunakan layana e-banking atau melalui ATM dan/atau mobile banking seseorang sudah dapat dengan mudah mentransferkan dananya yang dimilikinya ke beberapa rekening.

5)      Memecah-Mecah Transaksi dalam Jumlah yang Lebih Kecil (structuring); Tipologi TPPU lain yang sering kali dilakukan dan patut diduga sebagai transaksi mencutigakan adalah dengan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil akan tetapi dengan frekuensi yang cukup tinggi.

6)      Menggunakan Beberapa Pihak Lain dalam Melakukan Transaksi (Smurfing). Metode lain yang digunakan para pencuci uang adalah dengan melakukan transaksi dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu

2.   Pemisahan/Pelapisan (Layering) Pemisahan/pelapisan (layering) adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Beberapa modus layering tersebut di antaranya : (PPATK, 2015 : 6)

1)   Transfer Dana secara Elektronik Setelah ditempatkan dalam sistem perbankan, pelaku tindak pidana dapat mudah melakukan transfer terhadap asetnya tersebut ke mana punyang ia kehendaki. Apabila transfer tersebut dilakukan secara elektronik, ia dapat memindahkan asetnya dengan segera, lintas batas negara, dan berkali-kali, melewati berbagai rekening yang ia kendalikan, rekanannya, atau bahkan rekening dengan identitas palsu hingga sulit ditelusuri lagi asal usulnya.

2)   Transfer melalui Kegiatan Perbankan Lepas Pantai (offshore banking) Offshore banking menyediakan layanan pembukaan rekening koran untuk penduduk luar negeri. Dengan menempatkan dana pada suatu bank, yang selanjutnya ditransfer ke rekening Offshore Banking, pelaku tindak pidana dapat seolah-olah menjauhkan harta hasil tindak pidananya dengan dirinya. Offshore Banking cenderung memiliki jaringan bank yang luas sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan proses pencucian uang.

3)   Transaksi Menggunakan Perusahaan Boneka (Shell Corporation) Perusahaan boneka (shell company) adalah perusahaan yang didirikan secara formal berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Perusahaan boneka didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif atau menyimpan aset pendirinya atau orang lain untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya terhadap aset tersebut. Modus yang digunakan dengan perusahaan boneka misalnya diawali dengan pendirian perusahaan virtual di luar negeri. Perusahaan virtual ini kemudian membuat rekening koran di beberapa bank. Pelaku tindak pidana dapat meminta beberapa orang rekanannya untuk menjadi smurf untuk mentransfer uang hasil tindak pidana ke dalam rekening bank perusahaan virtual, sehingga seolah-olah merupakan transaksi pembelian saham.

3.   Penggabungan (Integration) Penggabungan (integration) adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. Proses integration ini terjadi apabila proses layering berhasil dengan baik.(Yunus Husein, 2006 : 2) Modus integration dalam pencucian uang dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

1)   Melakukan Investasi pada Suatu Kegiatan Usaha Investasi atau penanaman modal menjadi pilihan yang sangat diminati oleh para pencuci uang. Uang yang sudah berhasil dicuci kembali dijadikan modal dalm mendanai investai dalam berbagai bentuk, baik investasi langsung (direct investation) maupun investasi tidak langsung (indirect investation).

2)   Penjualan dan Pembelian Aset Biasanya para pencuci uang dalam menjalankan TPPU seringkali diawai dengan penempatan dana pada lembaga keuangan atau sebagai aset sebuah perusahaan boneka. Perusahaan boneka tersebutkemudian dibuat seolah-olah melakukan transaksi pembelian aset properti seperti gedung, dengan harga yang dinaikkan (marked up). Hasil penjualan aset tersebut kemudian dianggap sebagai pendapatan dari transaksi yang sah.

 

 

Daftar Pustaka

 

Basel AML INDEX 2014. 2014. International Center for Asset recovery (ICAR). Iwan Kurniawan. 2013. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis,Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1.

 

 International Standards On Combating Money Laundering And The Financing of Terrorism & Proliferation the FATF Recommendations, February 2013.

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Ketiga. 2005. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta : Balai Pustaka.

 

Laporan Tahunan 2013. 2013. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.

 

Mohamad Irvan Olii. 2005. Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 4. Nomor 1. Universitas Indonesia.

 

Muladi dan Dwidja Priyatno 2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta : Kencana.

 

Modul E-Learning 1 : Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Bagian Kedua : Tipologi Pencucian Uang, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Minggu, 27 Desember 2020

PERANAN LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU BISNIS

 PENDAHULUAN

Pada masa sekarang kebutuhan setiap orang semakin meningkat. Setaip individu berusaha memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara. Pelaku bisnis pun demikian, mereka berusaha meningkatkan penghasilan dari bisnis yang mereka jalankan. Akan tetapi dalam menjalankan bisnis tidak jarang banyak pelaku bisnis yang mendapatkan kendala. Salah satunya terkendala oleh modal yang minim atau usaha sedang mengalami kerugian yang besar sehingga tidak mampu membiayai karyawan atau memenuhi kebutuhan dari usaha yang dijalankan. Maka jalan satu satunya yang harus dilakukan adalah dengan meminjam modal kepada lembaga pembiayaan.

Lembaga pembiayaan pada dasarnya adalah suatu lembaga yang menyediakan pembiayaan atau dana untuk pembelian suatu barang yang pembayarannya dilakukan oleh konsumen atau pelaku bisnis secara mencicil atau berkala. Lembaga pembiayaan menyediakan modal atau dana untuk masyarakat tanpa menarik dana kepada masyarakat secara langsung seperti tabungan, giro, ataupun deposito.

Selain itu, lembaga pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya yaitu sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping peran tersebut, lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Selain itu, lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum mengharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.

Lembaga pembiayaan adalah bagian dari lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk membantu pertumbuhan perekonomian. Perusahaan pembiayaan berdasarkan Pasal 1 angka (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.

Pelaku bisnis merupakan orang atau sekelompok orang atau suatu usaha atau perusahaan yang mengelola sebuah kegiatan bisnis atau industri dimana kegiatan mereka bisa menghasilkan suatu barang atau jasa yang memiliki nilai jual maupun nilai beli. Pelaku bisnis meliputi kegiatan UMKM, usaha keluarga, hotel, perusahaan kecil hingga besar. Berdasarkan uraian di atas maka makalah ini menyajikan peranan lembaga pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis

1.1  Pengertian Lembaga Pembiayaan

Berdasarkan Keppres No. 61 Tahun 1988 Lembaga pembiayaan adalah: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan menurut Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Sistem lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga yaitu

1.      lembaga keuangan bank sesuai UU No. 14 Tahun 1967, bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.      lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Bidang usaha yang termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank antara lain adalah asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, lembaga pembiayaan. lembaga pembiayaan termasuk dalam Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB).

3.      Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;

Kegiatan lembaga pembiayaan meliputi antara lain bidang usaha:

1)      sewa guna usaha;

2)      modal ventura;

3)      perdagangan surat berharga

4)      anjak piutang;

5)      usaha kartu kredit;

6)      pembiayaan konsumen.

2.2 Fungsi dan Peranan Lembaga Pembiayaan

Fungsi utama hadirnya lembaga pembiayaan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membuka peluang hadirnya lapangan kerja. Peranan lembaga pembiayaan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memberi pinjaman dana kepada pelaku usaha atau bisnis sehingga dapat menggerakan perekonomian masyarakat. Dengan begitu akan tercipta lapangan kerja jika pelaku usaha atau pelaku bisnis bisa memanfaatkan pinjaman modal usaha dengan cara bijak. Dengan kata lain lembaga pembiyaan memberikan tambahan modal kepada pelaku bisnis sebab dengan adanya penambahan modal maka akan ada ekspansi bisnis. Ketika sebuah bisnis sudah ekspansi artinya butuh tenaga kerja yang baru sehingga terbukalah lapangan kerja. Itulah mengapa uang yang dikucurkan oleh lembaga ini haruslah dapat digunakan oleh pelaku usaha dengan sebaik-baiknya. Ada 2 peranan penting lembaga pembiayaan yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:

1.      Sebagai sumber dana alternatif

Modal adalah penentu bagi kelangsungan bisnis atau usaha. semakin besar dan kompleks usahanya, maka semakin besar modal yang dibutuhkan. Peranan utama dari lembaga pembiayaan yaitu sebagai bantuan sumber modal alternatif. Lembaga pembiayaan akan memberikan pinjaman dana atau pinjaman modal kepada masyarakat pelaku usaha atau pelaku bisnis dengan imbalan hasil yang sebisa mungkin tetap menguntungkan pelaku usaha. Dengan kata lain lembaga pembiayaan memiliki peranan memberikan tambahan atau bantuan modal usaha kepada masyarakat dalam hal ini adalah pelaku bisnis sehingga dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Adapun peran lembaga pembiayaan sebagai alternatif sumber pembiayaan dapat dilihat pada:

1)      Sumber  Modal  Yang  Dimiliki  Pelaku Bisnis

Pada  umumnya  terdiri  dari  dua sumber yaitu modal sendiri dan pinjaman. Lembaga pembiayaan mampu mencukupi   kekurangan modal yang diperlukan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan   usahanya.   Lembaga pembiayaan dapat memberikan batas (plafon) pinjaman yang  besar  dengan  tetap memperhatikan prinsip 5C. Bahkan  untuk  kasus  tertentu, lembaga pembiayaan hanya memperhatikan prinsip 3C yaitu Character, Capabilitydan Collateral.

 

2)      Kemudahan Akses Dan Prosedur Yang Tidak Berbelit-Belit

Slogan waktu adalah uang sangat kental pada pelaku bisnis di sektor perdagangan   yang penghasilannya berasal dari penjualan harian. Kemudahan akses yang  ditawarkan dengan prosedur yang jelas telah membantu pelaku bisnis untuk    mendapatkan tambahan modal yang diperlukan. Untuk beberapa kasus, pelaku bisnis   tidak perlu mendatangi kantor lembaga pembiayaan karena terdapat sales yang menangani hal ini. Sedangkan untuk waktu pengurusan, beberapa lembaga pembiayaan menetapkan maksimal 3 hari kerja dari berkas lengkap dana sudah dapat dicairkan.

3)      Suku Bunga atau Sistem Bagi Hasil kompetitif

Suku  bunga  atau  sistem  bagi  hasil yang  tinggi  merupakan  hal  yang ditakutkan  oleh pelaku bisnis untuk  mendapatkan  pembiayaan. Beberapa lembaga  pembiayaan  menawarkan  suku  bunga  atau  sistem  bagi  hasil yang kompetitif. Suku bunga atau sistem bagi hasil  ini diharapkan tidak memberatkan pelaku bisnis dalam  melakukan  pembayaran. Untuk pelaku bisnis yang baru memulai  usaha, tersedia kredit usaha   rakyat yang menawarkan suku bunga yang rendah. Tetapi karena plafon pinjaman yang  rendah, pelaku bisnis banyak  yang  tidak  menggunakannya  dan  lebih memilih produk kredit usaha lainnya.

4)      Sistem Pembayaran Fleksibel Inovasi

Sistem pembayaran juga merupakan peran lembaga pembiayaan dalam pengembangan pelaku bisnis. Sistem pick upharian yang diterapkan  bagi  pedagang  di pasar membawa  keuntungan  bagi  kedua pihak. Bagi lembaga pembiayaan, sistem ini dapat menekan angka Non Performing Loan karena menjamin  ketersediaan dana untuk membayar cicilan pada akhir bulan bagi pelaku bisnis, sistem penarikan   harian meringankan  cicilan  pembayaran  dan  menghemat  waktu  dan  tenaga untuk melakukan pembayaran.

5)      Informasi Mudah Didapat

Pelaku bisnis mudah mendapatkan informasi mengenai produk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan bank ataupun lembaga pembiayaan non bank.  Informasi yang paling banyak adalah dari sales dan teman/keluarga.  Kemudahan  akses  informasi  dan  fasilitasi  untuk mendapatkan pinjaman menunjukkan peran lembaga pembiayaan telah dijalankan sebagai alternatif sumber pembiayaan.

 

 

2.      Sebagai Fasilitator dalam Pengembangan Bisnis

Peran ini menuntut lembaga pembiayaan berperan aktif untuk menampung dan memberikan pendampingan kepada pelaku bisnis dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya Analisis terhadap peran ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu peran lembaga pembiayaan sebagai fasilitator manajemen, fasilitator pemasaran dan fasilitator pengelolaan keuangan. Lembaga pembiayaan diharapkan tidak hanya menggulirkan dana saja tetapi juga memberikan bantuan teknis kepada pelaku bisnis. Dengan adanya bantuan teknis yang diberikan kepada pelaku bisnis, diharapkan bisnisnya dapat berjalan dan berkembang lebih baik.

1)      Fasilitator Manajemen

Peran lembaga pembiayaan sebagai fasilitator di bidang manajemen mengukur sejauh mana lembaga pembiayaan memberikan bantuan teknis dalam bidang manajemen seperti pengurusan ijin usaha, pengurusan kredit, pengelolaan SDM, pelatihan penggunaan IT, membuat manajemen usaha lebih baik dan membantu membuat rencana bisnis. Peran lembaga pembiayaan sebagai fasilitator manajemen terbagi menjadi dua bagian besar yaitu:

a)      Legalitas Peran lembaga pembiayaan

Dalam hal membantu pengurusan legalitas usaha merupakan peran yang diharapkan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya. Pengurusan legalitas secara kolektif, selain mempermudah juga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang dikeluarkan.

b)      Pengelolaan dan Pengembangan Usaha

Peran lembaga pembiayaan dalam hal pengelolaan dan pengembangan usaha juga merupakan peran yang diharapkan. Meskipun saat ini tidak dibutuhkan oleh pelaku bisnis, tetapi dalam jangka panjang, pelaku bisnis mengharapkan usahanya dapat dikelola lebih profesional dan meningkat dalam hal manajemen.

2)      Fasilitator Pemasaran

Peran lembaga pembiayaan sebagai fasilitator pada aspek pemasaran sangat merupakan peran yang dianggap penting oleh pelaku bisnis. Jaringan lembaga pembiayaan yang luas serta variasi nasabah yang banyak memungkinkan lembaga pembiayaan untuk menjadi fasilitator dalam aspek pemasaran. Peran lembaga pembiayaan dalam aspek pemasaran secara signifikan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu:

a)      Mengikutsertakan dalam ajang promosi seperti pameran Pelanggan

Merupakan hal yang penting bagi setiap usaha apapun jenisnya. Untuk itu lembaga pembiayaan dapat menfasilitasi pelaku bisnis untuk mendapatkan pelanggan baru. Fasilitasi ini dapat berupa mengikutsertakan dalam ajang promosi yang diselenggarakan seperti pameran.

b)      Fasilitasi tempat usaha

Tempat usaha yang baik juga menjadi prioritas bagi pelaku bisnis di sektor perdagangan. Letak yang strategis dan banyak pengunjungnya selalu menjadi idola setiap pedagang. Dalam hal ini, lembaga pembiayaan diharapkan dapat memfasilitasi pendirian atau penyediaan tempat usaha bagi pelaku bisnis.

c)      Pendampingan Inovasi Usaha

Change or die merupakan slogan bagi siapapun untuk tetap melakukan perubahan. Hal yang sama berlaku untuk pelaku bisnis di sektor perdagangan. Inovasi harus tetap dilakukan agarusaha yang dijalankan tetap diminati oleh pelanggan. Dalam upaya melakukan.

3)      Pengelolaan Keuangan

Lembaga pembiayaan juga berperan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal pengelolaan keuangan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pelaku bisnis memiliki kelemahan dalam pengelolaan keuangan. Seringkali tidak ada pemisahan antara rekening pribadi dengan rekening usaha, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk usaha akhirnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dalam hal pengelolaan keuangan, lembaga pembiayaan berperan sebagai fasilitator dalam pengelolaan keuangan. Bentuk fasilitasi ini dapat dalam bentuk membuat pembukuan dan laporan keuangan, pelatihan dan pendampingan misalnya pelatihan perpajakan dan pendampingan pemanfaatan dana. Semua peran ini dilakukan dalam rangka meningkatkan usaha sehingga penghasilan pelaku usaha misalnya dalam bentuk omzet juga meningkat.

Peran lembaga pembiayaan sebagai fasilitator pengelolaan keuangan dapat dibagi menjadi dua bagian besar:

a)      Pembuatan pembukuan dan laporan keuangan

Pembuatan pembukuan merupakan langkah awal bagi pelaku bisnis memisahkan dana yang akan digunakan untuk pribadi dengan dana yang digunakan untuk usaha. Untuk itu lembaga pembiayaan, hendaknya membantu dan mendorong pelaku bisnis untuk tertib dan disiplin dalam membuat pembukuan dan laporan keuangan usaha. Dengan demikian pelaku bisnis memiliki rekam jejak usaha secara komprehensif.

b)      Pelatihan dan Pendampingan Penggunaan Dana

Meskipun sebagian besar pelaku bisnis menyadari bahwa dana yang dipinjam harus dipergunakan untuk usaha, tetapi pada prakteknya seringkali terjadi penyimpangan. Untuk mengurangi penyimpangan tersebut, maka peran lembaga pembiayaan untuk melakukan pendampingan pemanfaatan dana harus dilakukan.

 

Privacy Policy

 <h1>Privacy Policy for Ujung Pena Secuil Tinta</h1> <p>At Ujung Pena Secuil Tinta, accessible from https://wigisutrisno.b...